Dinilai Karpet Merah untuk Zina, NU dan Muhammadiyah Probolinggo Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

NU dan Muhammadiyah Kota Probolinggo sepakat, bahwa kebijakan tersebut harus ditolak jika dampaknya mempermudah para pelajar berbuat zina

06 Aug 2024 - 15:00
Dinilai Karpet Merah untuk Zina, NU dan Muhammadiyah Probolinggo Tolak Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar
Logo NU dan Muhammadiyah (Istimewa/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Baru-baru ini, masyarakat dibuat gaduh dengan adanya regulasi penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi pelajar.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar tersebut, berdasarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada Pasal 103 Ayat 1 dan Ayat 4.

Beleid tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 lalu. Sontak, hal itu membuat pro kontra mewarnai wacana tersebut baik mendukung maupun yang menolak.

Salah satunya PCNU Kota Probolinggo melalui Rois Syuriah, KH Abdul Wahid yang menegaskan, kebijakan yang justru menambah kemaksiatan harus ditolak.

"Jika kebijakan dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi para pelajar itu final, tentu mempermudah untuk berbuat zina. Artinya, kan semakin mudah untuk berbuat hal yang dilarang," jelasnya Selasa (6/8). Sebab, menurutnya jika membiarkan kemaksiatan, maka juga termasuk melakukan kemaksiatan itu sendiri.

Hal itu, juga ditambahkan Sekretaris PCNU Kota Probolinggo, Ilyas Rolis yang berencana membahas hal tersebut dalam proses Bahtsul Masail. "Akan kita bahas bersama pengurus yang lain, bisa juga nanti dimasukkan dalam Bahtsul Masail,"ucapnya.

Senada dengan NU, PD Muhammadiyah Kota Probolinggo, kebijakan tersebut tegas dinilai keliru karena cenderung memberikan karpet merah pada perbuatan zina.

"Kebijakan tersebut tentu tidak sesuai dengan agama, sebab kebijakan ini justru memberi peluang perbuatan zina. Hal ini cenderung melegalkan perbuatan zina,"jelas Ketua PD Muhammadiyah Kota Probolinggo, Muhammad Dawam Ichsan.

Dawam menambahkan, dalam agama yang mendekati perbuatan zina saja dilarang, apalagi perbuatan zina itu sendiri.

"Jika hal tersebut benar-benar menjadi kebijakan, ini membahayakan karena menodai ajaran agama. Jika dibiarkan ini mengarah pada sekuler yang ajaran agama akan dianulir oleh pikiran-pikiran manusia,"tegas Dawam yang juga Sekretaris MUI Kota Probolinggo ini.

Atas hal itu, ia menyayangkan kebijakan tersebut jika benar-benar terjadi dimana Pemerintah memberikan alat kontrasepsi bagi para pelajar.

"Lalu bagaimana agar perbuatan zina ini tidak marak? Ya dicegah, bukan dengan bebas memberikan alat kontrasepsi kepada para pelajar. Oleh karena itu penting untuk penguatan ajaran agama, akhlak dan moralitas," pungkasnya.

Pihaknya juga meminta kebijakan tersebut dianulir, agar tidak menjadi peluang makin rusaknya akhlak generasi bangsa.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow