Kejaksaan Negeri Jember Gelar Jaksa Jaga Desa Sebagai Penyuluhan Pengelolaan Dana Desa
Jaksa Fungsional di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Achmad Soedjajanto,SH. MH juga menyampaikan penting nya menjauhi hukum ataupun yang berpotensi terkena permasalahan hukum.
Kabupaten Jember, SJP - Kejaksaan Negeri Jember gelar program Jaksa Jaga Desa sebagai penyuluhan untuk dua desa di Kabupaten Jember .
Hal tersebut dilakukan agar kepala desa dan juga bendahara desa serta pendamping harus berhati hati dalam hal pengelolaan dana desa.
Melalui pola pendidikan digelar di aula kecamatan Gumukmas serta penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Jember ini diharapkan agar pihak kepala desa berhati hati dalam menyikapi dan juga pengunaan anggaran.
Kegiatan Jaksa Jaga Desa ini digelar dua kali dalam seminggu dua kali sehingga diharapkan semua kepala desa di kabupaten Jember segera konsultasi dan mencari titik permasalahan apabila ada hal yang terkesan akan berdampak pada hukum .
"Kegiatan ini sangat luar biasa bagi kami kepala desa di pinggiran Jember, dan hal ini membuat kami lega karena pihak kejaksaan memberikan ruang untuk kades bertanya dan belajar agar apa yang kita kerjakan sesuai dengan tupoksi dan tidak berbenturan hukum," kata Kepala Desa Mayangan Sunoto, Selasa (21/5)
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Jember Achmad Soedjajanto,SH., MH atau Jaksa Fungsional di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga menyampaikan penting nya menjauhi hukum ataupun yang berpotensi terkena permasalahan hukum.
"Ya inti titik beratnya yaitu pembinaan Desa supaya para kepala desa ini tidak keluar rel dari pengelolaan anggaran desa atau juga dalam apa pengelolaan PAD Desa kemudian juga dalam hal PBB misalkan jangan sampai terjadi penyimpangan-penyimpangan yang harus berhadapan dengan hukum," katanya.
"Selain itu, intinya jika desa ada permasalahan untuk pihak kejaksaan sendiri memberikan ruang untuk sharing ataupun sekedar pembedahan kasus tersebut kami memberikan uang untuk konsultasi masalah hukum namanya juga kita menjaga membina. Intinya kita memberikan ruang, dan memberikan pendidikan dan penyuluhan agar kepala desa berjalan sesuai dengan aturan," jelasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?