Dinilai Ingkar Janji, Petani Hutan Layangkan Protes atas Kunjungan BAM DPR RI di Mojokerto
Kunjungan kerja tersebut dinilai tidak komprehensif karena tidak melibatkan masyarakat penggarap maupun meninjau langsung kondisi di lapangan.
MOJOKERTO, SJP–Gabungan petani hutan dari Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Lamongan menyampaikan pernyataan sikap terbuka sebagai bentuk kekecewaan atas pelaksanaan kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/7/2026).
Kunjungan kerja tersebut dinilai tidak komprehensif karena tidak melibatkan masyarakat penggarap maupun meninjau langsung kondisi di lapangan.
Kekecewaan ini berawal dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama BAM DPR RI pada 1 Juli 2026 lalu.
Dalam forum resmi di Jakarta tersebut, perwakilan petani hutan telah menyampaikan serangkaian persoalan mendasar, seperti tingginya beban sewa tanah agroforestri, diskriminasi akses pupuk bersubsidi, praktik kerja tanpa upah, serta maraknya tindakan intimidasi dan kesewenang-wenangan terhadap penggarap lahan.
Merespons aduan tersebut, BAM DPR RI saat itu menyatakan komitmennya untuk melakukan peninjauan lapangan guna memverifikasi secara langsung kondisi para petani.
Namun, dalam realisasinya pada 27 Juli 2026, agenda BAM DPR RI di Kabupaten Mojokerto hanya diisi dengan agenda pertemuan di Kantor Bupati Mojokerto tanpa ada peninjauan ke area hutan garapan.
Para petani yang sebelumnya menyampaikan aduan dalam RDPU juga tidak diundang maupun dilibatkan dalam pertemuan formal tersebut.
Perwakilan Petani Hutan, Agus Salim, menegaskan bahwa langkah DPR RI ini menutup ruang dialog kritis antara wakil rakyat dan masyarakat terdampak.
"Kami sangat menyayangkan komitmen kunjungan lapangan yang tidak dipenuhi. Agenda ini justru terbatas di dalam ruangan Kantor Bupati tanpa melibatkan petani yang menyampaikan aduan. Padahal, verifikasi faktual di lapangan sangat penting agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan benar-benar objektif dan berdasar pada realita di bawah," ujar Agus.
Melalui pernyataan sikap bersama, kelompok petani melayangkan empat tuntutan utama kepada pihak legislatif dan pemangku kebijakan.
Pertama, menyatakan kekecewaan mendalam atas ingkarnya janji BAM DPR RI terkait kunjungan lapangan.
Kedua, menyesalkan tindakan pengabaian terhadap partisipasi petani dalam kunjungan kerja tersebut.
Ketiga, mendesak BAM DPR RI untuk segera dijadwalkan ulang agenda peninjauan lapangan dan berdialog langsung dengan penggarap hutan.
Keempat, mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian Kehutanan, Perum Perhutani, beserta pemangku kepentingan terkait untuk segera menyelesaikan persoalan mendasar petani, meliputi percepatan Perhutanan Sosial, penataan ulang sistem sewa tanah, penghapusan diskriminasi distribusi pupuk bersubsidi, penghentian intimidasi, hingga penyediaan sarana dan prasarana pertanian yang memadai.
Aksi dan pernyataan sikap ini didukung secara kolektif oleh lima organisasi tani lintas daerah, yakni Koperasi Tani Hutan Maju Jaya Makmur (Desa Kemlagi, Mojokerto), Koperasi Tani Hutan Kendil Sumber Rejeki (Desa Cendoro, Mojokerto), Kelompok Tani Hutan Jabung Baru (Desa Lebak Jabung, Mojokerto), Kelompok Tani Hutan Sumberdadi (Desa Sumberdadi, Lamongan), dan Paguyuban Putera Wayah Cupak (Desa Cupak, Jombang).
Seluruh kelompok tani ini berharap BAM DPR RI dapat menjaga komitmen transparansi, partisipatif, serta mengutamakan kepentingan rakyat kecil dalam penanganan aspirasi publik. (**)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

