Dinas PUPR Sebut Pabrik CV Java Pangan Nusantara di Jombang Tidak Kantongi PBG

Pabrik yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya.

28 Oct 2025 - 13:04
Dinas PUPR Sebut Pabrik CV Java Pangan Nusantara di Jombang Tidak Kantongi PBG
Lokasi pabrik CV Java Pangan Nusantara di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang yang belum kantongi izin PBG. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bayu Pancoroadi memastikan jika pabrik pengolahan daging ayam CV Java Pangan Nusantara (JPN) di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang belum kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Pabrik yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya. 

Sanksi pidana yang dimaksud dapat mencakup denda dan pidana penjara paling lama tergantung pada peraturan daerah dan undang-undang terkait bangunan gedung.

Selain itu, jika pabrik beroperasi tanpa izin lain yang diperlukan (seperti AMDAL) dan menyebabkan kerusakan lingkungan, ancaman pidana bisa berupa denda miliaran rupiah dan penjara. 

"Betul mas, belum ada PBGnya," ucap Bayu kepada wartawan, Selasa (28/10/2025). 

CV Java Pangan Nusantara di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, diduga menjalankan operasionalnya tanpa mengantongi izin lingkungan, khususnya izin sistem pengolahan air limbah (IPAL) atau izin pembuangan limbah cair (IPLC).

Dugaan ini mencuat setelah aktivitas perusahaan yang semula disebut sebagai gudang, diduga beralih fungsi menjadi tempat pemotongan ayam dan produksi olahan daging.

Aktivitas produksi semacam itu berpotensi besar menimbulkan limbah, seperti darah, bulu, dan cairan organik, yang menurut hukum wajib dikelola melalui instalasi pengolahan limbah yang sah.

Belum Pernah Ajukan Izin

Konfirmasi kepada seorang sumber di instansi terkait via WhatsApp mengungkap, kewajiban izin lingkungan bergantung pada klasifikasi usaha (KBLI) dan peruntukan lahan.

“Jika digunakan untuk kegiatan produksi, maka izin lingkungan memang wajib,” ucap sumber yang enggan disebut namannya kepada wartawan, Senin (27/10/2025). 

Ketika ditanya secara spesifik mengenai status IPAL atau IPLC perusahaan, sumber tersebut menyatakan bahwa CV Java Pangan Nusantara belum pernah mengajukan permohonan izin tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tidak melengkapi diri dengan dokumen lingkungan yang wajib, meski bergerak di bidang usaha yang berisiko menyebabkan pencemaran.

Hingga berita ini ditutup, pihak CV Java Pangan Nusantara melalui penanggung jawab berinisial At dengan nomor kontak +62 812-5299-xxxx belum memberikan klarifikasi atau menunjukkan bukti kepemilikan izin lingkungan. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow