Diduga Masalah Batas Tanah, Kasun di Jember Tega Bacok Warganya Hingga Sekarat

Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pelaku, dan menyimpulkan sementara motif pembacokan karena permasalahan batas tanah.

31 May 2025 - 13:47
Diduga Masalah Batas Tanah, Kasun di Jember Tega Bacok Warganya Hingga Sekarat
Korban saat dilarikan ke Puskesmas terdekat pasca dibacok untuk mendapatkan perawatan. (Foto : Ulum/SJP)

JEMBER, SJP – Peristiwa penganiayaan berat yang berujung pada pembacokan, kembali terulang di Desa Pondok Dalem, Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, pada Sabtu (31/5/2025). 

Yuli Agustin (39) istri dari Muhammad Tohir, menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh Kepala Dusun Krajan bernama Subur Wicaksono (45).

Korban mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan dan kepala. Seketika itu, beberapa warga langsung membawa korban ke Puskesmas Tanggul.

Namun, karena luka yang diderita cukup serius, korban langsung dirujuk ke rumah sakit dr. Soebandi Jember.

Selepas peristiwa tersebut, polisi langsung datang ke lokasi dan pelaku sendiri sudah diamankan warga dan diserahkan.

Kondisi korban yang mendapat perawatan di Puskesmas ini, direkam oleh suami korban, dimana dalam video tersebut suami korban menyatakan jika istrinya dibacok oleh Kasun Krajan Desa Pondok Dalem.

"Ya Allah, ini istri saya pak, dibacok sama pak Kasun, Pak Kasun Krajan Pondok Dalem, pak Kasun itu sudah kurang ajar pak, pak Kades, bagaiman pak kampung ini pak kades," begitu suara seseorang dari dalam rekaman video yang diyakini suara Muhammad Tohir.

Diduga Gegara Masalah Batas Tanah

Dari data yang dihimpun, peristiwa berdarah ini bermula dari pengukuran tanah PTSL di Desa Pondok Dalem. Di mana saat itu, suami korban, Muhammad Tohir dimintai tolong petugas PTSL untuk menunjukkan batas tanah, karena tidak tahu, Tohir memanggil istrinya yang lebih tahu.

Saat itu korban Yuli menunjukkan batas tanah, namun oleh Kasun ditegur, sehingga terjadi pemukulan dan berujung pada laporan ke Polsek Semboro, hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Jember yang saat ini masih berproses.

"Kemarin waktu persidangan, pelaku memang sempat mengancam korban, kalau akan membunuh korban, eh gak taunya hari ini terjadi," ungkap sumber data yang enggan disebut namanya di lokasi kejadian.

Sumber tersebut menambahkan, jika korban dibacok di halaman rumahnya, saat itu, pelaku sedang membersihkan rumput, kemudian korban lewat sambil berbicara sesuatu, yang pembicaraannya menyinggung pelaku.

"Mungkin karena ucapan korban membuat pelaku tersinggung, sehingga pelaku langsung membacok korban," tandasnya.

Polisi Ungkap Motif Pembacokan

Polsek Semboro, Polres Jember akhirnya membeberkan kasus pembacokan yang menimpa seorang warganya, yang dilakukan oleh oknum Kasun (Kepala Dusun) di Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro, Sabtu (31/05/2025). 

Jajaran Reserse Kriminal Polsek Semboro, langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang menyebabkan korban atas nama Yuli Agustin (39) Warga Dusun Krajan Desa Pondok Dalem yang merupakan tetangga pelaku yakni Subur (47) Kasun Krajan Desa Pondok Dalem.

Polisi berhasil menyita beberapa alat bukti, seperti kerudung korban, bekas rambut korban, bercak darah dan timba yang ada bercak darah. Polisi juga meminta keterangan sejumlah tetangga korban yang kebetulan membantu korban mengantar ke puskesmas pasca kejadian.

"Tadi ada beberapa barang bukti yang diamankan oleh Kanit Reskrim, dan anggota. Mereka meminta keterangan tetangga korban atas nama Jumainah, yang membawa korban ke puskesmas," kata Kapolsek Semboro, Iptu Andreas.

Selain itu, saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pelaku, dan menyimpulkan sementara motif pembacokan karena permasalahan batas tanah.  

"Kasus ini dipicu karena adanya permasalahan batas tanah yang sudah beberapa kali dimediasi, namun gagal. Keduanya sebenarnya juga pernah terlibat cek cok hingga korban menderita luka ringan," jelasnya 

"Bahkan pelaku juga sudah pernah disidangkan dan divonis hukuman percobaan selama 9 bulan. Namun kali ini pelaku mengulangi perbuatannya kembali," pungkas Kapolsek.

Terkait peristiwa ini, Kapolsek juga menerangkan, jika pelaku kini akan diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena masuk penganiayaan berat. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow