Wamenaker Sidak UD Sentosa Seal, Temukan Kejanggalan dalam Kasus Penahanan Ijazah

Wamenaker ancam evaluasi izin UD Sentosa Seal usai mediasi buntu dan pengusaha ngotot tahan 31 ijazah buruh: "Jangan main-main dengan rakyat, negara akan hadir!"

17 Apr 2025 - 20:32
Wamenaker Sidak UD Sentosa Seal, Temukan Kejanggalan dalam Kasus Penahanan Ijazah
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat sidak ke UD Sentoso Seal, menindaklanjuti dugaan penahanan ijazah karyawan (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, kini menjadi sorotan nasional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (17/4/2025) dan melontarkan peringatan keras kepada pemilik usaha.

Gerbang Ditutup, Media Dilarang Masuk

Sidak yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sempat terhambat lantaran rombongan tidak diizinkan masuk melalui gerbang utama. Situasi tersebut mengulang kejadian sebelumnya yang juga dialami Armuji. Pihak perusahaan hanya membuka gerbang samping, dan awak media dilarang masuk ke dalam area pabrik.

"Lho, gak dibukakno maneh (tidak dibukakan lagi), koyok wingi (seperti kemarin)," celetuk Armuji mengingat insiden serupa, Kamis (17/4/2025).

Pengusaha Berkelit, Mediasi Buntu

Di dalam area pabrik, Wamenaker yang akrab disapa Noel menemui langsung pemilik usaha, Jan Hwa Diana, serta sejumlah mantan karyawan yang sebelumnya mengadu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, proses mediasi tidak membuahkan hasil.

"Saya tidak dihargai. Banyak kejanggalan. Padahal ini masalah sepele dan bisa selesai jika ada itikad baik," ungkap Noel.

Menurutnya, pengusaha bersikap tidak kooperatif dan menghindar saat ditanya soal keberadaan 31 ijazah yang ditahan.

Wamenaker Noel juga mengungkap bahwa jika masalah utamanya adalah utang, ia bersama pejabat lainnya siap membantu menyelesaikannya.

"Kalau buruhnya berutang, saya siap bayar. Pak Wawali siap. Bahkan Kapolres dan anggota dewan juga siap membantu. Tapi pengusahanya malah menghindar. Ini aneh," tegasnya.

Noel menegaskan bahwa penahanan ijazah mantan karyawan, apalagi yang sudah tidak aktif bekerja, merupakan pelanggaran hukum. Ia mengapresiasi langkah pemerintah kota dan menyatakan bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak pekerja.

"Tempat kerja bukan tempat main-main. Negara harus hadir. Di era Presiden Prabowo, tidak boleh ada yang menyakiti rakyat kecil," ujar Wamenaker.

Evaluasi Izin dan Audit

Menanggapi minimnya itikad baik dari perusahaan, Wamenaker menyebut bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mengisyaratkan kemungkinan evaluasi izin usaha dan audit internal perusahaan sebagai bentuk penegakan hukum dan regulasi ketenagakerjaan.

“Evaluasi perizinan? Pasti. Tidak mungkin tidak,” tegasnya.

Noel juga menyinggung bahwa Jawa Timur sudah memiliki Peraturan Daerah yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah. Sementara soal informasi bahwa perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), ia menyerahkannya kepada kementerian teknis dan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah viralnya video sidak Wakil Wali Kota Armuji yang mengonfirmasi laporan mantan karyawan, salah satunya Nila Handiarti asal Kediri, mengenai dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan. Setelah pelaporan resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dilakukan, kini pemerintah pusat pun turut memberi atensi penuh.

"Jangan main-main dengan rakyat. Negara hadir, dan hukum akan ditegakkan," tutup Noel. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow