Diduga Bertindak Asusila, 4 Remaja di Tulungagung Digelandang ke Balai Desa Soko
Kejadian itu berawal dari seorang gadis berusia 16 tahun yang menginap di rumah teman prianya.
TULUNGAGUNG, SJP—Video yang memperlihatkan empat remaja sedang dikepung massa di kantor Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, viral di media sosial Facebook dan TikTok sejak Jumat (20/6/2025) malam.
Dalam video tersebut, tampak keempat remaja sedang duduk di kursi satu meja dengan beberapa orang yang diduga aparatur pemerintah desa setempat. Sementara di pendopo balai desa dan di halaman berkumpul ratusan pemuda.
Kapolsek Bandung, AKP Anwari, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu dipicu kesalahpahaman antara warga dengan empat remaja tersebut.
"Ya benar ada, tapi sudah terkondisikan dengan baik semalam," ucapnya, Sabtu (21/6/2025).
AKP Anwari menuturkan, kejadian tersebut berawal dari seorang perempuan berinisial OSP (16), asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, menginap di rumah teman prianya, AD (17).
Menginapnya OSP disebut telah dengan sepengetahuan orang tua AD. Kemudian datang dua orang teman mereka, yakni SB (19), pria asal Kecamatan Watulimo, dan DIG (17), pria asal Kecamatan Bandung. Warga yang curiga kemudian menggerebek dan membawa mereka ke kantor Desa Soko.
"Kalau soal adanya dugaan tindak asusila itu tidak terbukti," ujar AKP Anwari.
Karena dianggap menimbulkan kegaduhan, pihak kepolisian dari Polsek Bandung, menghadirkan orang tua masing-masing remaja tersebut serta pihak Polsek Watulimo.
Persoalan itu akhirnya dapat diselesaikan secara damai. Di hadapan para pihak, keempat remaja itu menekan surat pernyataan yang intinya sepakat kejadian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Itu hanya salah paham saja," tandas AKP Anwari.
Dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani bersama, semua pihak mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat.
Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Apabila mereka mengulangi perbuatannya dan melanggar hukum, maka semua pihak siap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan adanya surat pernyataan tersebut, maka permasalahan yang terjadi di Desa Soko, pada Jumat malam tersebut dianggap sudah selesai. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

