Kontrak Kontraktor Akan Diputus Sepihak, Proyek Alun-Alun Kota Kediri Terancam Mangkrak
Ancaman pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan Dinas PUPR bakal berbuntut panjang. Sebab sejauh ini Pemkot Kediri ternyata belum membayar sama sekali termin pekerjaan yang sudah dilakukan PT Surya Grha Utama.
Kota Kediri, SJP - Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Kota Kediri terancam mangkrak. Pasalnya, saat ini terjadi perselisihan kewajiban antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri dengan kontraktor pelaksana.
PT Surya Grha Utama yang merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai Rp 17,9 miliar tersebut, bakal menyiapkan gugatan, jika Dinas PUPR Kota Kediri memutus kontrak kerjanya secara sepihak.
Jika gugatan tersebut benar terjadi, maka proyek unggulan era Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar ini dipastikan tidak bisa diresmikan tahun ini.
Sebelumnya perselisihan terjadi diduga karena adanya kesalahan pekerjaan di dalam proyek RTH Alun-alun Kota Kediri.
Dari tudingan kesalahan itu, Dinas PUPR telah menyampaikan surat peringatan (SP) ke-3 kepada kontraktor.
Biasanya setelah keluarnya SP ke-3, bakal ditindaklanjuti dengan pemutusan kontrak. Ancaman pemutusan kontrak ini juga sudah disampaikan kepada kontraktor pelaksana.
Kendati demikian pantauan di lapangan, masih ada puluhan pekerja untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang targetnya selesai pada 21 Desember mendatang.
Manajer proyek pembangunan Alun-alun Kota Kediri, Supoyo mengatakan, konflik terjadi karena adanya perbedaan pandangan persepsi. Di mana pihak kontraktor sejauh ini menggunakan hitungan mutual check 50 sesuai yang disepakati.
Namun menurut Supoyo, pihak Dinas PU Kota Kediri menggunakan hitungan mutual check 15. Sehingga minus pekerjaan dari proyek menurut pihak PU Kota Kediri melebihi batas kesesuaian aturan.
“Di sini kita beda persepsi, mereka menghitung pakai mc 15, sedangkan kami sudah pakai mc 50 sesuai kesepakatan. Sehingga minus kami terlihat tinggi bila tetap pakai mc 15,”ujar Supoyo.
Sementara itu, Supoyo menambahkan, bila menggunakan hitungan mutual check 50, pihaknya hanya mengalami minus 1,94 persen. Namun bila menggunakan hitungan mutual check 15, minus pekerjaan di atas 5 persen.
“Kalau sesuai kontrak, memang dilarang minus di atas 5 persen, sedangkan per 14 November kemarin kami hanya minus 1,94 persen hitungan mc 50,”imbuh Supoyo.
Sementara itu, ancaman pemutusan kontrak secara sepihak yang dilakukan Dinas PUPR bakal berbuntut panjang. Sebab sejauh ini Pemkot Kediri ternyata belum membayar sama sekali termin pekerjaan yang sudah dilakukan PT Surya Grha Utama. Sementara sampai saat ini pembangunan Alun-alun sudah mencapai 88,210 persen.
Kuasa Hukum PT Surya Grha Utama G.M.R Santoso, SE mengatakan, sampai hari ini pihak Dinas PU Kota Kediri belum membayar sepeser pun proyek Alun-alun Kota Kediri.
Bersama tim Kuasa Hukum lainnya, Santoso sempat mendatangi Dinas PU Kota Kediri untuk menanyakan semua hal tentang perselisihan ini. Termasuk pembayaran proyek, namun sayang tidak membuahkan hasil.
“Hingga hari ini masih nol rupiah, tidak ada sama sekali pembayaran Dinas PUPR Kota Kediri ke PT Surya Grha Utama – KSO, kalau kita mau salah-salahan, masyarakat bisa menilai sendiri, karena jelas tertuang di kontrak pembayaran termin pertama sebesar 30 persen akan dibayarkan setelah proyek mencapai 35 persen,” ujar Santoso.
Santoso menambahkan, kliennya menceritakan bila seharusnya termin pembayaran pertama sudah jatuh pada 11 September 2023, dan inspektorat sudah memverifikasi serta merokemndasikan pembayaran.
"Namun apa nyatanya sampai sekarang belum ada, terus klien kami disalahkan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PU Kota Kediri Endang Kartika justru enggan memberikan komentar terhadap awak media terkait kasus ini.
Dirinya justru lari menghindari kejaran wartawan, usai agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus ini di Gedung DPRD Kota Kediri. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?