Di Malang, Truk Bermuatan Berat Dibatasi Selama Libur Akhir Tahun
Polres Malang membatasi truk bermuatan berat selama libur akhir tahun untuk mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan di jalur padat kendaraan.
MALANG, SJP – Lonjakan kendaraan selama libur akhir tahun mendorong Polres Malang membatasi operasional truk bermuatan berat demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang.
Pembatasan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang berukuran besar, khususnya truk sumbu tiga, yang memiliki daya angkut tinggi dan membutuhkan ruang serta jarak pengereman lebih panjang dibanding kendaraan pribadi. Kebijakan ini diterapkan selama pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska mengatakan, pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur strategis yang mengalami peningkatan volume kendaraan saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Selama Operasi Lilin Semeru 2025, kendaraan angkutan barang terutama truk bermuatan berat dibatasi melintas di jalur tertentu pada waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, jalur yang menjadi fokus pengaturan antara lain Jalan Raya Karanglo Singosari, Exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang, yang kerap menjadi titik temu arus kendaraan lokal, wisata, dan logistik selama libur panjang.
AKP Chelvin menjelaskan, pembatasan truk sumbu tiga di jalur tol berlaku mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak. Sementara di jalur non-tol, pengaturan dilakukan menyesuaikan kondisi lalu lintas dan ketentuan nasional.
“Peningkatan mobilitas masyarakat, termasuk dampak kebijakan Work From Anywhere, menjadi pertimbangan utama. Kendaraan berat berpotensi menimbulkan perlambatan arus dan risiko kecelakaan jika bercampur dengan kendaraan pribadi saat lalu lintas padat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatasan angkutan barang merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu Operasi Lilin Semeru 2025 yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Selain pembatasan kendaraan berat, Polres Malang juga melakukan pengawasan intensif di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat.
Kepolisian menyiapkan langkah diskresi apabila terjadi perubahan situasi lalu lintas secara mendadak di lapangan.
Kasatlantas mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi pengaturan yang telah ditetapkan dan selalu mengutamakan keselamatan dengan melibatkan berbagai pihak.
"Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Malang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkas AKP Chelvin. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

