Di Bojonegoro, Saksi Enggan Tandatangan Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Seperti yang terjadi di Kecamatan Sukosewu, saksi yang tidak berkenan menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu dari pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa TImur dan Paslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro yang diusung oleh PDIP.
BOJONEGORO, SJP- Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (29/11/2024).
Namun terdapat saksi yang tidak mau membubuhkan tandatanganya pada form D Hasil tingkat kecamatan saat proses rekapitulasi telah selesai dilaksanakan.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Sukosewu, saksi yang tidak berkenan menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu dari pasangan calon (Paslon) gubernur-wakil gubernur dan Paslon bupati-wakil bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan.
Abrori, Divisi Hukum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukosewu mengatakan, guna menyikapi kejadian tersebut pihaknya telah mencatat pada form D catatan kejadian khusus dan, atau keberatan saksi hasil rekapitulasi hasil perolehan perhitungan suara.
"Sesuai regulasi kami telah mencatat kejadian tersebut di form kejadian khusus untuk menjadi laporan di tingkat selanjutnya," ucapnya.
Rapat pleno tidak tepat waktu penjadwalan menjadi alasan saksi Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, tidak mau membubuhkan tandatangan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.
"Saksi dari Paslon lain sudah tandatangan semua," lanjutnya.
Sedangkan saksi dari paslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 1 tidak memberikan alasan kenapa tidak mau mbubuhkan tandatanganya pada form D hasil kecamatan, yang telah selesai dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
"Saksi dari paslon Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 1 tidak memberikan alasan pada form kejadian khusus," tambah Abrori.
PPK Sukosewu memulai proses rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada pukul 09.00 WIB, dan selesai pada sore hari sekira waktu ashar.
Selanjutnya dokumen hasil rekapitulasi tingkat kecamatan akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.
"Seluruh dokumen hasil rekapitulasi tingkat kecamatan segera kami kirimkan ke tingkat labupaten hari ini juga," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?