Demo Kawal Putusan MK, Anggota DPRD Kota Probolinggo Dibuat 'Ngemper' oleh Aliansi Mahasiswa

Mahasiswa meminta anggota DPRD untuk menandatangani kesepakatan dengan mahasiswa, yaitu mengawal putusan MK.

24 Aug 2024 - 15:30
Demo Kawal Putusan MK, Anggota DPRD Kota Probolinggo Dibuat 'Ngemper' oleh Aliansi Mahasiswa
Perwakilan anggota DPRD Kota Probolinggo, dibuat 'ngemper' hingga berikan tandatangan untuk sepakati kawal putusan MK dengan aliansi mahasiswa (24/8)(Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah disuarakan oleh berbagai pihak di seluruh Indonesia. 

Tak terkecuali, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas turut serta dalam aksi unjuk rasa di Kota Probolinggo pada Sabtu, (24/8).

Mahasiswa yang tergabung dengan Aliansi Akbar Cipayung dan BEM Raya Probolinggo yang diantaranya GMNI, IMM, HMI dan PMII serta BEM sejumlah Universitas di Probolinggo.

Dalam aksi yang tak jauh dari kantor DPRD Kota Probolinggo tersebut yakni Jalan Suroyo, mahasiswa menyatakan secara tegas menolak Revisi UU Pilkada yang menganulir putusan MK be­berapa waktu lalu.

Meski telah diputuskan dibatalkan dibahas, mahasiswa juga meminta agar DPR tidak menjadi alat kekuasaan dan harus benar-benar menjadi representasi masyarakat. Hal ini disampaikan salah satu orator saat aksi berlangsung.

Melalui pengeras suara, orator massa aksi juga meminta agar pimpinan DPRD Kota Probolinggo dapat menemui massa aksi.

Pasalnya, mahasiswa tidak bisa menuju akses atau berada di depan persis kantor DPRD dikarenakan dihalangi oleh aparat kepolisian.

Selain itu, 30 anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2024-2029 juga tengah dilantik pada hari itu.

“Kami minta agar DPRD Kota Probolinggo datang. Kami ingin wakil rakyat yang benar-benar menjadi representasi rakyat,” teriak sang orator.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang berjaga, sebab mereka ingin terus berada di depan kantor DPRD.

Hampir satu jam mahasiswa menyampaikan orasinya, sekitar 15 anggota DPRD Kota Probolinggo akhirnya datang menemui mahasiswa.

Mahasiswa meminta anggota DPRD untuk menandatangani kesepakatan dengan mahasiswa, yaitu mengawal putusan MK.

Bahkan anggota DPRD Kota Probolinggo tersebut, harus buka jas yang dikenakan hingga dibuat 'ngemper' di jalan untuk duduk satu rata dengan para mahasiswa.

Akhirnya, beberapa anggota DPRD Kota Probolinggo yang hadir, membubuhkan tanda tangan pakta integritas untuk ikut mengawal putusan MK.

"Kesepakatan ini, terutama mengawal putusan MK akan kami tindaklanjuti. Kita akan kawal apa yang menjadi kesepakatan kita bisa terutama dengan mahasiswa,"ujar Ketua DPRD Kota Probolinggo sementara, Fernanda Zulkarnain.

Pihaknya memastikan akan mengawal kesepakatan tersebut, sebab jika tidak mahasiswa mengancam kembali beraksi di jalanan.

Sementara korlap aksi, M. Farid Hakiki menegaskan, kesepakatan itu merupakan isi dari beberapa tuntutan mahasiswa yang utamanya mengawal putusan MK yang menjadi rujukan Pilkada 2024.

"Kita minta kesepakatan ini dengan DPRD agar benar-benar dikawal. Jika tidak kita akan kembali aksi, kita tunggu juga salinan kesepakatan itu diberikan kepada para organisasi,"tegasnya.

Adapun tuntutan lengkap Aliansi Akbar Cipayung dan BEM Raya Probolinggo adalah : 

1. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang menganulir Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang BatasUsia Pencalonan Pilkada.

2. Mengecam dan menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang telah memasukkan kembali Pasal Inkonstitusional yakni Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun2016) yang mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Amar Putusan dalam Pokok Permohonan Ayat 2 menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016vTentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.

3. Atas nama rakyat meminta dan memerintahkan seluruh Wakil Rakyat (DPR RI) untuk menolak Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan Rapat Paripurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024.

4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk tidak menyetujui Putusan Hasil Rapat Panja UU Pilkada dan Badan Legislatif yang akan disahkan pada Rapat Paripurna DPRRI pada Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB sebagaimana Surat Undangan RapatParipurna Nomor B/9827/LG.02.03/8/2024. 

5. Jika DPR RI dan Presiden Republik Indonesia memaksa untuk menyetujui dan mengesahkan RUU Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, Maka Aliansi Akbar Cipayung dan BEM Raya Probolinggo menyimpulkan bahwa seluruh Anggota DPR RI dan Presiden Republik Indonesia adalah Penghianat Demokrasi, Penghianat Konstitusi, dan Penghianat NKRI.

(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow