Demi Suami, Istri Rela Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu

Pelaku edarkan barang haram itu untuk bantu suaminya yang saat dilakukan penggrebekan suami pelaku tidak ada di rumah. Sehingga ia dimasukkan sebsgai DPO.

05 Jan 2024 - 05:30
Demi Suami, Istri Rela Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu
Pelaku bersama barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan (foto isbi /SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Sasi Rahayu (40) warga Dusun Gerdu Rt. 04 Rw.02, Desa Gendro, Kecamatan Tutur harus rela diborgol oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Selasa (02/01/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Ia ikut gedarkan sabu yang dijalankan bersama suaminya.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo saat ditemui pada Jumat (05/01/2024) membenarkan terkait ibu rumah tangga tersebut.

"Betul mas, Selasa kemarin anggota kami menangkap seorang ibu rumah tangga yang berada di Kecamatan Tutur," katanya.

Agus Purnomo juga katakan pelaku edarkan barang haram itu untuk bantu suaminya yang saat dilakukan penggrebekan suami pelaku tidak ada di rumah.

Sehingga ia dimasukkan menjadi DPO. 

“Ya, pelaku melakukan aksi itu untuk membantu suaminya yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Gus Pur (panggilan akrab AKP Agus Purnomo) juga menjelaskan tersangka diamankan di rumahnya.

Polisi kemudian akukan penggeledahan dirumah tersebut. 

“Untuk pelaku kami amankan di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi temukan 3 klip sabu berukuran kecil dari rumah pelaku. Tiga klip tersebut berisi sabu seberat 0,82 gram, 0,43 gram, 0,43. Total keseluruhan 1.68 gram sabu yang siap diedarkan," jelasnya.

Kini ibu rumah tangga tersebut harus meringkuk sendirian dibalik jeruji besi, sementara sang suami masih dalam pengejaran dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow