Demi Kenyamanan Wisatawan, DPRD Surabaya Harap Pengelola THP Kenjeran Tegas Tertibkan Pedagang
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno lakukan hearing keluhan belasan pedagang THP yang merasa ada banyak pedagang nakal yang membuat lingkungan wisata menjadi tidak nyaman.
Surabaya, SJP - Dalam upaya penataan lingkungan wisata dan penertiban pedagang di Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Komisi B DPRD Kota Surabaya ingin pengelola memberikan aturan tegas cara berdagang di THP demi kenyamanan wisatawan.
Perihal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno saat melakukan hearing keluhan dari belasan pedagang THP yang merasa ada banyak pedagang nakal yang membuat lingkungan wisata menjadi tidak nyaman.
"Ini sudah dilakukan 2 kali hearing dengan kita. Ini ada 2 kelompok, yang pertama kemarin mereka (pedagang) meminta kita untuk berjualan dengan bebas, yakni yang jual makanan juga bisa jualan souvernir, itu kita kurang sepakat," terang Anas pasca hearing di gedung Dewan Dewan, Selasa (09/01/2024).
Keputusan tersebut diambil dikarenakan posisi dagangan sudah diatur dimana deretan antara pedagang makanan, minuman dan souvernir sudah ada penempatannya masing-masing.
"Hari ini ada komplain bahwasanya pelayanan saat memasuki kawasan wisata THP itu pedagang jangan langsung menarik pengunjung ke stand mereka, atau menyiapkan tikar ini yang membuat kurang nyaman," jelasnya.
Anas mewakili keputusan Komisi B setuju dengan aturan yang dibuat oleh Dinas Pariwisata dan pengelola THP Kenjeran untuk membiarkan pengunjung masuk dan menikmati suasana sekitar terlebih dahulu, setelahnya pengunjung juga bebas untuk memilih stand yang ingin dikunjungi tanoa paksaan.
"Jadi hari ini itu kami mengundang pedagang stand THP untuk memberikan sosialisasi agar tidak melakukan pemaksaan terhadap wisatawan, apalagi sampai tarik menarik yang membuat tidak nyaman," ungkap Anas.
Masih dilokasi yang sama, Rusdi Ismet selaku Kepala UPTD THP Kenjeran mengungkapkan bahwa nantinya akan dilakukan sosialisasi dan pengarahan lebih lanjut kepada 198 pedagang terdaftar di THP untuk menaati peraturan yang telah disepakati bersama.
"Kami nanti sebagai pengelola akan memberikan sosialisasi dan bimbingan sebagai pedagang yang berada di kawasan yang menjadi objek atau ikon Kota Surabaya," ujar Ismet.
"Kalau nanti sampai masih terjadi lagi hal seperti ini dan membuat penurunan jumlah pengunjung di THP, itu akan berdampak ke mereka juga," pungkasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?