Dari Penetapan UMK hingga Penguatan LKS, Pemkot Surabaya dan KSPSI Sepakati Lima Kebijakan Ketenagakerjaan

Dokumen yang ditandatangani oleh Pemkot Surabaya dan KSPSI merupakan hasil penyatuan aspirasi dari seluruh serikat pekerja/serikat buruh (SPSB) yang berada di bawah KSPSI.

27 Nov 2025 - 21:35
Dari Penetapan UMK hingga Penguatan LKS, Pemkot Surabaya dan KSPSI Sepakati Lima Kebijakan Ketenagakerjaan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menjelaskan komitmen Pemkot mengikuti regulasi pengupahan pusat dalam pertemuan bersama KSPSI (Dok. Pemkot Surabaya)

SURABAYA, SJP – Di tengah dinamika ekonomi yang cepat berubah, isu ketenagakerjaan masih menjadi salah satu tantangan terbesar bagi kota-kota besar. Surabaya menjadi salah satunya, mulai dari tuntutan pengupahan, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi pekerja yang ter-PHK. 

Kondisi itulah yang mendorong Pemerintah Kota Surabaya dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Surabaya duduk bersama untuk merumuskan langkah konkret yang dapat menguntungkan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap stabil.

Pertemuan yang digelar di Balai Kota Surabaya pada Rabu (26/11/2025) itu menghasilkan kesepakatan lima kebijakan ketenagakerjaan yang disepakati secara resmi dan dituangkan dalam berita acara bersama.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan, pemerintah kota tidak ingin menimbulkan polemik dalam penetapan UMK. Menurutnya, Surabaya tetap akan konsisten mengikuti regulasi pemerintah pusat sebagai langkah yang lebih aman, terukur, dan sejalan dengan kebijakan nasional.

“Kita nanti mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Aturannya apa pun, kita jalani,” ujar Eri, Kamis (27/11/2025).

Eri menambahkan bahwa langkah itu diambil guna memastikan proses penetapan upah tidak menimbulkan hambatan bagi dunia usaha, tetapi tetap menjaga arah peningkatan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah kota, kata Eri, juga sudah menjalankan kebijakan untuk membantu pekerja yang kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan setelah terkena PHK. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk proteksi sosial yang selama ini diperjuangkan.

“Yang harusnya ganti mandiri bisa di-cover oleh pemerintah kota,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemberdayaan masyarakat yang purna tugas maupun terdampak PHK. Dukungan itu mencakup pelatihan wirausaha, pemberian modal usaha, hingga akses pemasaran bagi usaha baru yang mereka jalankan.

Eri juga menekankan bahwa arah kebijakan ini disusun berdasarkan kesamaan pandangan antara pemerintah dan serikat pekerja bahwa kesejahteraan warga dan keberlanjutan investasi harus berjalan seiring.

“Kita punya pemikiran yang sama, bagaimana warga Surabaya ini sejahtera, dan bagaimana investasi tetap berjalan,” tambahnya.

Ketua DPC KSPSI Surabaya, Dendy Prayitno, menyambut baik kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang ditandatangani bersama merupakan hasil penyatuan aspirasi dari seluruh serikat pekerja/serikat buruh (SPSB) yang berada di bawah KSPSI.

“Aspirasi semua teman-teman dari SPSB kita rangkum jadi satu komitmen bersama,” kata Dendy.

Terkait pengupahan tahun 2026, Dendy menyatakan pihaknya juga tengah menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sehingga semua pihak dapat bergerak sesuai dasar hukum yang sama.

“Pak Wali Kota menegaskan akan berkomitmen dengan keputusan regulasi pengupahan yang ada,” ujarnya.

Berikut lima poin resmi yang tercantum dalam berita acara bersama:

  1. Pemkot Surabaya akan tunduk pada regulasi pemerintah pusat dalam usulan UMK 2026, sebagai upaya peningkatan upah pekerja sesuai kebutuhan hidup pekerja dan keluarga.
  2. Pengalokasian anggaran pemberdayaan bagi pekerja purna tugas atau korban PHK, mencakup pelatihan wirausaha, bantuan modal, dan akses pemasaran.
  3. Penyusunan prosedur peralihan BPJS Kesehatan dari PPU ke PBI bagi pekerja ber-KTP Surabaya yang terkena PHK.
  4. Pengembalian proses pengesahan, pendaftaran, dan pencatatan ketenagakerjaan kepada dinas terkait, termasuk pencatatan serikat pekerja dan buruh.
  5. Optimalisasi fungsi LKS dan Dewan Pengupahan Surabaya untuk memperkuat monitoring perusahaan, memastikan kepatuhan, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow