Pemkab Gresik Tunggu Keputusan BPK Jatim Soal Langkah Hukum Perusakan Cagar Budaya

PT Pos Indonesia melalui anak perusahaannya PT Pos Properti yang melakukan pembongkaran semena-mena itu bebas denda maupun pidana pelanggaran peraturan perundang-undangan perlindungan cagar budaya nomor 11 tahun 2010.

05 Feb 2026 - 14:00
Pemkab Gresik Tunggu Keputusan BPK Jatim Soal Langkah Hukum Perusakan Cagar Budaya
Kondisi bangunan cagar budaya eks asrama VOC di Gresik rata dengan tanah. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan sanksi berupa pembangunan ulang bangunan cagar budaya eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang telah dibongkar tanpa izin oleh PT Pos Indonesia. 

PT Pos Indonesia melalui anak perusahaannya PT Pos Properti yang melakukan pembongkaran semena-mena itu bebas denda maupun pidana pelanggaran peraturan perundang-undangan perlindungan cagar budaya nomor 11 tahun 2010.

Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora), Saifudin Ghozali, mengatakan sanksi berupa pembangunan ulang bangunan cagar budaya peringkat kabupaten itu merupakan rekomendasi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur (Jatim).

"Rekomendasi BPK XI yang paling penting dan urgen adalah terkait revitalisasi. BPK XI tidak menginginkan cagar budaya itu hilang. Oleh karena itu, solusinya adalah revitalisasi, yang diawali dengan pembentukan tim kajian," kata Ghozali, saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).

Ghozali menyampaikan, sanksi pembangunan ulang bangunan cagar budaya ini telah disepakati bersama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Disparekrafbudpora, Kabupaten Gresik, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, PT Pos Indonesia, Pos Properti, Dewan Kebudayaan Gresik (DKG), serta budayawan Gresik, pekan lalu.

Pembangunan ulang bangunan cagar budaya tersebut akan dilakukan oleh tim khusus cagar budaya. Tim cagar budaya nantinya akan melakukan kajian ulang (review) terhadap kondisi bangunan eks Asrama VOC dengan tujuan menelusuri bentuk, struktur, dan karakter asli bangunan sebelum dibongkar.

Tim kajian tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari budayawan Gresik, saksi sejarah, hingga pihak-pihak yang memiliki dokumen dan arsip terkait bangunan tersebut. 

Lanjut Ghozali, setelah kajian selesai dan dinyatakan layak oleh tim ahli dengan pendampingan BPKW, pihak PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti diwajibkan melakukan pembangunan ulang bangunan.

Diketahui sebelumnya, penghancuran aset sejarah ini dilakukan oleh BUMN, PT Pos Indonesia, dengan dalih mendukung pariwisata.

Di mana, bangunan eks asrama VOC yang sudah rata dengan tanah ini diproyeksikan komersial sebagai lahan parkir bagi vendor pihak ketiga.

Disinggung langkah hukum, pihaknya menandaskan bahwa segala kewenangan peraturan perundang-undangan cagar budaya ada di pihak BPK XI Jatim.

"Untuk ranah hukum, penyidikan dan lain sebagainya ke BPK XI Jatim. Kita masih menunggu keputusan BPK XI Jatim," pungkasnya. (*) 

Editor: Syaiful Aries

Artikel ini telah mengalami perubahan judul pada Kamis 5 Februari 2026 pukul 15.50. Sebelumnya tertulis "Cuma Wajib Bangun Ulang: Pelaku Pembongkaran Cagar Budaya di Gresik Bebas Pidana dan Denda" Diubah menjadi "Pemkab Gresik Tunggu Keputusan BPK Jatim Soal Langkah Hukum Perusakan Cagar Budaya". 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow