Cewek Spesialis Pencuri Barang Toko Ritel Modern di Malang Tertangkap Polisi Usai Terpantau CCTV
Pelaku diringkus di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Wonosari, tak lama usai mencuri barang dagangan.
Kabupaten Malang, SJP — Seorang wanita berinisial RL berusia 37 tahun kedapatan melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Ia tertangkap lantara terpantau kamera CCTV mengambil barang-barang di rak toko tanpa membayar.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan bahwa perempuan asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, tersebut diamankan tim reserse Polsek Wonosari, pada Sabtu (20/1/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku diringkus di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Wonosari, tak lama usai melakukan pencurian barang dagangan.
“Kami berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (23/1/2024).
Adnan menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta dalam pemeriksaan rutin.
Saat itu, kepala toko bernama RW (31), memeriksa kamera CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.
RW membeberkan bahwa ada perempuan yang melakukan pencurian barang secara berturut-turut setiap akhir pekan.
Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.
Mengetahui hal tersebut, RW kemudian membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosari pada 19 Januari 2024.
“Pihak minimarket merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” ujar Adnan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim reserse Polsek Wonosari segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Hingga kemudian pelaku berhasil diamankan tak lama usai mengulangi perbuatannya pada Sabtu 20 Januari 2024.
Pelaku RL tak bisa mengelak saat ditemukan barang nbukti berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik yang disembunyikan di dalam tas.
Tak hanya itu, hasil penggeledahan di rumah pelaku polisi temukan puluhan alat kosmetik yang diakuinya merupakan hasil pencurian di minimarket.
Pelaku RL beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan.
Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Untuk mengelabuhi penjaga minimarket, pelaku juga mengganti jaket hingga motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya.
Kepolisian juga menyebut jika barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Pelaku juga bergonta ganti motor dan pakaian agar tidak mudah dikenali.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabuhi, pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang bakal kena pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?