Cegah Pelanggaran, Wakapolres Nganjuk Cek Senjata Api Anggota Hingga Sanksi
Dengan langkah ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan senjata api
NGANJUK, SJP – Wakapolres Nganjuk, Kompol Andria Diana Putra memeriksa puluhan senjata api (senpi) yang dipegang personel polisi maupun yang disimpan di dalam markas.
Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan bertujuan memastikan kelengkapan surat-surat, kebersihan, dan kelayakan operasional senjata, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.
Andria mengatakan, pemeriksaan senpi dilakukan secara menyeluruh terhadap senpi di masing-masing kesatuan, laras pendek maupun laras panjang.
"Ini kami lakukan sebagai pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna senjata api di lingkungan Polres Nganjuk sekaligus memeriksa kondisinya," kata Andria, Selasa (12/1/2025).
Pihaknya ingin memastikan senpi organik tersebut dalam kondisi terawat dan layak pakai, sehingga dapat digunakan untuk menunjang tugas kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.
Tak hanya senpi, Wakapolres juga memberikan arahan langsung kepada seluruh pemegang senpi untuk mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) sebelum memanfaatkannya.
"Anggota kami wajib patuh pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," imbuhnya.
Kasipropam Polres Nganjuk, AKP Imam Susanto, menambahkan bahwa senjata yang tidak memenuhi standar administrasi akan digudangkan sementara waktu. Sedangkan bagi personel yang lalai merawatnya akan diberikan sanksi fisik seperti push-up untuk meningkatkan disiplin.
"Pemeriksaan meliputi validasi dokumen kepemilikan senjata, pengecekan izin pemegang, inspeksi kebersihan, hingga uji kelayakan operasional," kata Imam.
Kegiatan ini menjadi prosedur rutin demi memastikan senjata api tetap aman, layak pakai, dan tidak disalahgunakan.
Dengan langkah ini, Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan senjata api, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

