Cederai Prinsip Keadilan, Tes Perangkat Desa di Bondowoso Dibatalkan
Pelaksanaan tes rekrutmen perangkat Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, dibatalkan setelah ditemukan kelalaian panitia yang menyebabkan lembar soal ujian berada di tangan peserta. Kecamatan akan berkoordinasi dengan DPMD untuk evaluasi panitia.
BONDOWOSO, SJP – Pelaksanaan tes rekrutmen perangkat Desa Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, terpaksa dihentikan dan dijadwalkan ulang. Alasannya sangat mendasar, setelah ada kelalaian panitia yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi.
Keputusan pembatalan diambil demi menjaga kondusivitas pelaksanaan tes sekaligus memastikan integritas proses rekrutmen tetap terjaga di tengah sorotan peserta dan masyarakat.
Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, menyampaikan, keputusan tersebut diambil secara spontan setelah diketahui adanya kesalahan fatal dalam mekanisme ujian.
Dirinya mengungkap, lembar soal yang seharusnya menjadi pegangan resmi panitia untuk keperluan koreksi, justru berada di tangan salah seorang peserta ujian.
“Ini murni kelalaian panitia rekrutmen. Lembar soal yang seharusnya menjadi pegangan panitia untuk mengoreksi hasil ujian, justru berada di tangan peserta. Kondisi ini jelas tidak bisa ditoleransi,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Deni menilai, jika pelaksanaan tes tetap dipaksakan, situasi tersebut berpotensi memicu polemik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil seleksi. Oleh sebab itu, demi menjamin objektivitas dan rasa keadilan bagi seluruh peserta, pihak kecamatan memutuskan untuk membatalkan dan mengundur tes hingga kondisi benar-benar memungkinkan.
“Secara spontan saya sampaikan bahwa tes ini kita batalkan dan kita undur. Tidak mungkin kita paksakan dilanjutkan dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni menegaskan, pihak Kecamatan Tenggarang akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap panitia rekrutmen yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.
“Nanti akan kita koordinasikan dengan DPMD, apakah panitia ini masih bisa dipertahankan dengan revisi aturan, atau justru perlu dilakukan penggantian panitia secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses rekrutmen perangkat desa harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dilaksanakan secara profesional, serta bebas dari kesalahan administratif yang berpotensi merugikan peserta dan mencoreng kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seleksi perangkat desa benar-benar bersih, adil, dan transparan. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

