Catahu WCC Jombang, Beberkan Peningkatan Kasus KDRT, Kekerasan Seksual hingga Kendala Pendampingan Korban

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual (KS) terhadap perempuan dan anak menjadi momok menakutkan di Jombang.

26 Feb 2025 - 21:44
Catahu WCC Jombang, Beberkan Peningkatan Kasus KDRT, Kekerasan Seksual hingga Kendala Pendampingan Korban
Direktur WCC Jombang Ana Abdillah saat memberikan keterangan usai acara lounching Catahu 2024. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual (KS) di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan pada kurun waktu sepanjang 2024. Angka KDRT tembus 50 kasus, sementara KS di angka 55 kasus. 

Peningkatan angka kasus kekerasan tersebut terungkap saat acara Catatan Akhir Tahun (Catahu) lembaga Women Crisis Center (WCC) Jombang di aula gedung PKK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Rabu (26/2/2025). 

Peningkatan angka kekerasan merujuk pada perkembangan angka kasus dari kurun 2022 sampai 2024 yang masuk di meja WCC Jombang. 

"Iya, terjadi peningkatan yang signifikan," ujar Ana Abdillah Direktur WCC Jombang. 

KDRT Menurut Temuan WCC Jombang

Ana merinci, pada penanganan masalah KDRT, pada tahun 2022 sebanyak 38 kasus, menurun di tahun 2023 dengan 34 kasus. Aduan kembali mengalami peningkatan menjadi 50 kasus pada tahun 2024.

"Sebanyak 50 kasus KDRT yang diadukan, terdiri dari 42 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI) dan 8 kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA)," ujar Ana. 

Menurutnya, dalam lingkup domestik atau rumah tangga, suami memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan terhadap istri yang dianggap memiliki posisi lebih lemah atau inferior. 

Dari total 42 aduan KTI, hanya 5 istri memutuskan melanjutkan laporan pidana. Di antaranya, 3 selesai dalam mediasi, dan 2 tahap proses peradilan. 

Sedangkan, ada 9 kasus memilih untuk bercerai dimana 3 cerai talak dan 6 cerai gugat. 

Dan 28 kasus memilih untuk bertahan dengan harapan suami bisa berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perilaku kekerasan secara berulang. 

"Dari total 50 kasus KDRT, rata-rata semua korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan," bebernya. 

Ia menjabarkan ada 39 korban mengalami penelantaran seperti tidak dinafkahi, dibebani hutang dan dilarang bekerja. 

Lalu ada 24 korban mengalami kekerasan fisik seperti dibenturkan, dipukul, ditendang, dijambak, dicekik, dihantam, didorong, disekap, diguyur air, diseret, dipaksa hamil, dibanting, dicakar, dicengkeram, diancam, ditampar, dibenturkan ke tembok sampai dilempar clurit.

Kemudian ada 31 korban mengalami kekerasan psikis seperti diselingkuhi, diabaikan, diancam, dibandingkan, dicaci maki, dihina, dijauhkan dari anak, dipaksa, dituduh selingkuh, dimarahi, disalahkan, diusir, dipaksa berhubungan seksual dengan pria lain, dipaksa mengirimkan video vulgar ke orang lain.

"Dan ada 4 korban mengalami kekerasan seksual (Maritalrape). Dimana 4 korban mengalami perkosaan dalam perkawinan," ujarnya. 

Kekerasan Seksual (KS) Dapat Menimpa Siapapun

Sebaliknya, untuk Kekerasan Seksual (KS), mengalami lonjakan signifikan pada 2024. Pada tahun 2022 angka KS mencapai 46 kasus, meningkat di tahun 2023 sebanyak 49 kasus dan meningkat lagi di tahun 2024 menjadi 55 kasus. 

Berdasarkan data pengaduan yang masuk pada 2024, WCC Jombang mencatat bahwa kekerasan seksual terhadap anak usia 5 hingga 18 tahun masih tergolong tinggi, dengan total 48 kasus. 

"Jumlah ini menunjukkan trend peningkatan dibandingkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada 2024," terang Ana. 

Dalam hal ini, pelaku KS terhadap anak dilakukan oleh pacar 14 orang, 2 orang mantan pacar, dan 3 korban yang mengalami kehamilan tidak diinginkan. Mirisnya, dari ketiga korban tersebut, 2 di antaranya melahirkan, sementara 1 korban mengalami keguguran. 

Selain itu, terdapat 3 korban yang terpaksa tidak melanjutkan pendidikan formal akibat kehamilan, sehingga mereka putus sekolah. 

Kendala Pengawalan Korban Kekerasan 

Untuk mengawal korban kekerasan yakni kalangan perempuan ini, Ana menuturkan banyak kendala yang dialami. 

Kendala utama pada implementasi atau penerapan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum diterapkan secara maksimal. 

"Tantangannya masih ada bias gender dalam penegakan hukum. Hal itu dapat mempengaruhi proses hukum dan keadilan yang diberikan kepada korban," beber Ana. 

Sesuai dengan data yang ditangani oleh WCC Jombang, ada 5 kasus KDRT yang dilaporkan pidana, namun dari 5 kasus tersebut hanya 2 kasus yang proses hukumnya berlanjut hingga proses peradilan. 

Kemudian adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juga menjadi tantangan besar dalam penerapan Undang-Undang tersebut. 

"Karena perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penanganan kasus dan hasil putusan," tambahnya. 

Juga pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, belum diterapkan secara maksimal.

Ada 2 kasus pencabulan dimana korbannya anak dan pelaku anak didampingi oleh WCC Jombang. Pada kasus ini, korban atau keluarganya merasa ditekan untuk menyetujui proses diversi. Meskipun mereka belum benar-benar siap berdamai atau merasa keadilan belum tercapai. 

"Diversi sering kali lebih menitik beratkan pada perlindungan dan pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum, sementara kebutuhan emosional psikologis, dan material korban kurang diperhatikan," pungkasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow