Calon Pembeli Terancam Rugi, Legalitas Perumahan Azura Batu Masih Abu-Abu
Kasus ini kini menjadi alarm bagi calon pembeli perumahan memastikan legalitas penuh sebelum transaksi menjadi hal wajib. Tanpa kepastian sertifikat dan izin, impian memiliki rumah bisa berubah menjadi sengketa panjang berkepanjangan.
KOTA BATU, SJP — Polemik legalitas Perumahan Azura di Jalan Abdul Gani Atas, Kota Batu, memunculkan kekhawatiran baru. Bukan hanya dugaan pelanggaran izin yang menjadi sorotan, tetapi juga potensi kerugian bagi konsumen yang sudah terlanjur membeli unit di sana.
Ahli Pertanahan dan Perumahan dari Universitas Airlangga, Prof. Agus Sekarmadji pada Senin (3/11/2025) bahkan menegaskan bahwa Satreskrim Polres Batu juga telah mengungkap sedikitnya 12 unit telah dipasarkan dan terjual meski status hak atas tanah serta izin pembangunan belum beres. Artinya, masyarakat yang sudah membayar rumah justru berada dalam posisi tidak memiliki kepastian hukum atas aset yang mereka beli.
"Pembangunan maupun pemasaran rumah tidak boleh dilakukan sebelum pengembang mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama perusahaan. Jika belum diselesaikan, transaksi yang terjadi tidak memiliki landasan legal yang kuat," urainya.
Terlebih saat tanah hanya dilepaskan haknya tanpa diterbitkan SK serta SHGB, maka statusnya kembali menjadi milik negara. Sehingga menjual rumah pada kondisi tersebut termasuk pelanggaran.
Sementara itu pihak pengembang PT Grand Alzam Village melalui Amin Ja’far Alkatiri tetap bersikukuh bahwa perizinan telah sesuai arahan pihak berwenang.
Ia menolak anggapan bahwa pihaknya melakukan praktik penjualan yang menabrak aturan. “Kami bekerja sesuai aturan. Semua perizinan yang jelas sudah kami taati bersama,” ujarnya singkat.
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto menegaskan pihaknya tengah memproses peningkatan status perkara menjadi laporan polisi (LP) A. Selain proses pidananya, Polres juga bakal berkoordinasi dengan Pemkot Batu terkait kemungkinan sanksi administratif.
“Kami akan bersurat ke instansi terkait agar ada tindak lanjut menyeluruh terhadap aktivitas pengembang,” tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

