Cak Imin Apresiasi Polri, Soal Penanganan Warga Probolinggo yang Ancam Tembak Anies

14 Jan 2024 - 23:45
Cak Imin Apresiasi Polri, Soal Penanganan Warga Probolinggo yang Ancam Tembak Anies
Cak Imin alias Muhaimin Iskandar komentar soal proses hukum pengancam tembak kepala Anies. (FOTO: Armandsyah/SJP)

Kabupaten Probolinggo, SJP – Abdul Muhaimin Iskandar, alias Cak Imin, apresiasi kinerja Polri. Utamanya Subdit Siber Polri terkait penanganan kasus ancaman ‘tembak kepala Anies’ yang dilontarkan warga Probolinggo.

 Ditemui usai kampanye, Cak Imin menyebut pihaknya sampai saat ini terus memantau perkembangan kasus tersebut.

"Nanti sejauh apa proses hukumnya, tolong polisi kami dikabari perkembangannya,” ujarnya, Minggu (14/01/2024) petang.

Cak Imin juga puji kinerja dan netralitas Polri dalam mengatasi permasalahan ini.

Artinya, Polri bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya sebagai aparat penegak hukum.

Manakala ada ancaman terhadap salah satu paslon, langsung bertindak dan mengusut sampai tuntas.

“Kami sangat berterima kasih, karena gerak cepat dan netralitas itu. Artinya tidak ada keberpihakan untuk pemilu mendatang ini,” katanya.

Netralitas Polri dalam pemilu mendatang, sangat diperlukan guna mewujudkan pesta demokrasi rakyat yang paripurna.

Disinggung soal rencana pembinaan pada Arjun, Cak Imin juga menanggapinya begini.

“Jika memang bisa diselesaikan dengan bermaafan itu lebih baik. Tapi dilihat dulu, itu delik aduan atau bukan, artinya jika tidak bisa dimaafkan oleh pihak tertentu seperti Mas Anies misalnya, ya harus diproses hukum,” tandas Cak Imin.

Sebelumnya, warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mendadak bikin heboh seisi negeri. Pasalnya warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu itu, mengancam Capres nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan.

 Ancaman itu, dilontarkan Arjuna Wijaya Kusuma, saat Anies live tiktok. Informasi yang dihimpun, cuitan Arjuna dilontarkan menggunakan oleh akun @/rifanariansyah.

Bunyi ancaman itu adalah sebagai berikut. “Izin bapak, nembak kepala anis hukum berapa lama ya?”.

Unggahan itu kemudian viral dan menimbulkan kegaduhan hingga akhirnya, jajaran siber Polri melacak profil pengguna medsos tersebut.

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim. Bersama Direktorat Siber Bareskrim Polri, di Kabupaten Jember.

Arjuna ditangkap polisi di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

Penangkapan pada Sabtu 13 Desember 2024, sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Keluarga tak menyangka, Arjuna bakal tersandung hukum dimana penangkapan pemuda berusia 24 tahun ini, langsung membuat shock keluarga.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow