Antisipasi Meninggal Dunia Saat Tugas, KPU Banyuwangi Batasi Usia KPPS
Pada Pemilu 2019 lalu terjadi beberapa kasus kematian yang menimpa petugas KPPS. Petugas yang meninggal dunia mencapai 849 orang. Sebanyak 5.175 petugas mengalami sakit.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Pendaftaran Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) segera dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa mulai 11-20 Desember mendatang.
Dalam Pemilu 2024 mendatang, ada syarat batasan usia bagi pendaftar KPPS yang diterapkan. Syarat maksimalnya adalah 55 tahun.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, mengatakan syarat batasan usia tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya musibah seperti pada Pemilu 2019 lalu.
Pada Pemilu 2019 lalu terjadi beberapa kasus kematian yang menimpa petugas KPPS. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman jumlah petugas yang meninggal dunia mencapai 849 orang. Sebanyak 5.175 petugas mengalami sakit.
Pemicu kematian tersebut beragam namun umumnya karena penyakit bawaan yang diperparah faktor kelelahan saat menjalankan tugas berat saat pemungutan suara pada Pemilu 2019.
"Syarat umum masih sama seperti sebelumnya namun perbedaan yang mencolok adalah syarat usia. Minimal 17 tahun maksimal 55 tahun. Dari usia itu diharapkan petugas KPPS ini masih memiliki fisik yang prima," kata Dian, Kamis (7/12/2023).
Insiden banyaknya petugas yang tumbang pada Pemilu 2019 lalu, lanjut Dian, memang menjadi atensi KPU. Oleh karenanya untuk mengantisipasi berulang, sebelum perekrutan persiapannya dimatangkan.
Salah satu yang dilakukan KPU Banyuwangi yakni menggelar rapat koordinasi dengan lintas stakeholder yang ada di wilayah setempat. Di antaranya perwakilan perguruan tinggi, perwakilan Pemkab Banyuwangi, Aparat Penegak Hukum dan Organisasi Masyarakat.
Dalam diskusi itu muncul beberapa penekanan agar KPU menjamin keselamatan dan kesehatan bagi petugas KPPS. Salah satunya adalah perlindungan BPJS bagi petugas KPPS.
Dian menyebut hal tersebut tidak bisa sepenuhnya dilakukan KPU. Hal tersebut berkaitan dengan anggaran. Kebutuhan KPPS di Banyuwangi mencapai 35.945 orang. Dengan rincian 7 orang di setiap TPS-nya.
Anggaran untuk mengcover kebutuhan jaminan keselamatan itu bisa mencapai Rp 503.230.000. Hal tersebut merujuk pada nilai premi iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 14.000 per bulannya. Beberapa hal seperti pemberian vitamin dan suplemen belum termasuk didalamnya.
Terkait hal tersebut, KPU RI mengintruksikan agar KPU Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Dengan harapan Pemda mau menanggung pembiayaan jaminan keselamatan kerja bagi petugas KPPS.
"Kami lakukan koordinasi dengan Pemda. Mendatang kami mencoba membuka ruang itu dan semoga Pemda mau membiayai untuk satu bulan masa kerja dari petugas KPPS," jelasnya.
Selain itu, lanjut Dian, beberapa hal teknis tentang screening kesehatan bagi petugas KPPS juga bakal diterapkan. Mengenai teknis, KPU berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Kita masih bakal berkoordinasi dengan dinas untuk membahas mekanismenya," tegasnya.
Dian berharap Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan lancar dan aman. Insiden buruk seperti saat Pemilu 2019 dapat diminimalisasi. (*)
Editro : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?