Bupati Yuhronur Sampaikan Jawaban PU Fraksi Atas 9 Raperda Lamongan
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan, saran, usulan serta koreksi fraksi-fraksi pada sembilan Reperda usulan eksekutif.
Kabupaten Lamongan,SJP - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif DPRD, digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Lamongan, Senin (18/9/2023).
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan, saran, usulan serta koreksi fraksi-fraksi pada sembilan Reperda usulan eksekutif.
“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh Fraksi yang telah menyampaikan pandangan umum berupa dukungan, saran, usulan serta koreksi atas sembilan Rancangan Peraturan Daerah pada tanggal 11 September 2023 melalui jurbir,” kata Bupati Lamongan yang akrab dipanggil Bupati Yes.
Dalam penyampaian tersebut, Bupati Yes mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah pada pasal 6 ayat (8).
Dirinya juga menyampaikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah koreksi pasal 124 sampai 132 usulan perumusan kembali ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana, serta usulan penambahan satu huruf dalam pasal 5 tentang perundungan dan bullying, akan menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat Pansus.
Sekadar diketahui, sembilan Raperda yang dibahas tersebut, di antaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Daerah, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
Selanjutnya, Raperda daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kemudian Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dab Kawasan Permukiman, serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?