Laporan Edy ke Bawaslu Surabaya Ungkap Potensi Pidana Gelembung Suara di Dapil 3
Pelapor temukan penggelembungan di Kecamatan Bulak dan Gunung Anyar, kemudian dari temuan itu tercatat perolehan selisih 5-20 suara di TPS lain di Bulak, Gunung Anyar, dan Tenggilis Mejoyo. Dari 7 kecamatan di Dapil 3, dan ada 5 kecamatan terindikasi mengalami penggelembungan suara.
Surabaya, SJP - Edy Sucipto, caleg dan sekretaris relawan Prabowo ungkap potensi auto pidana pada penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilaporkan ke Bawaslu Surabaya pada 22 Maret 2024.
Edy melihat potensi pelanggaran pidana dalam laporannya yakin ada penyimpangan dan mengacu pada UU 7 Tahun 2017 pasal 532 ayat 2.
"Barang siapa menambahkan atau mengurangi suara dan siapa yang menerima manfaat akan ada sanksi itu saja," tegasnya, Ahad (24/3/2024).
Ia juga tambahkan, jika laporan terbukti benar, maka terindikasi kuat adanya pelanggaran pidana.
"Saya tidak mengarah-arahkan, tapi secara otomatis dan auto pidana terindikasi kuat jika benar terbukti dan penuhi unsur saling sesuai dari bukti saling melengkapi sudah saya setorkan copy salinannya. Maka dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu patut untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu," pungkasnya.
Edy juga ungkapkan perihal dirinya datang ke Bawaslu Kota Surabaya, Jumat (22/3/2204) penuhi panggilan klarifikasi dengan laporan nomor 013/Reg/LP/PL/Kota/16.01/III/2024 dan laporan nomor 012/Reg/LP/PL/Kota/16.01/|I/2024.
Ia datang sebagai pelapor atas dugaan temuan data penyimpangan perolehan suara di tingkat Kecamatan pada tahap rekapitulasi akhir saat penghitungan suara pemilu 2024.
"Kedatangan saya ke Bawaslu Surabaya memang dipanggil guna klarifikasi dan terangkan bukti sekaligus bertanya langsung tindak lanjut atas temuan data perolehan suara dengan bukti form C1 plano dan DA1 hasil yang tunjukkan ketidakcocokan penjumlahan suara terjadi penambahan jumlah atau gelembungan suara di Pemilu 2024," ujarnya.
Kendati itu, Edy juga tegaskan meski oleh KPU sudah melakukan rekapitulasi pleno final, ia melihat perubahan data perolehan suara yang signifikan jadi dasar laporan yang telah disahkan oleh KPU Kota Surabaya.
Awalnya, Edy temukan penggelembungan di Kecamatan Bulak dan Gunung Anyar, kemudian ia menemukan selisih 5-20 suara di TPS lain di Bulak, Gunung Anyar, dan Tenggilis Mejoyo.
Dari 7 kecamatan di Dapil 3, dan ada 5 kecamatan terindikasi mengalami penggelembungan suara.
"Dua kecamatan sudah kembali seperti semula datanya, namun tiga kecamatan tidak sempat dikembalikan karena sudah di pleno di KPU kota," jelas Edy.
Edy menuturkan bahwa gelembung suara dapat merusak kredibilitas penyelenggara pemilu dan memicu keraguan publik terhadap hasil pemilu.
"Ini patut diragukan. Kenapa kok bisa terjadi? Pasti ada yang menyuruh dan menerima manfaat," ungkapnya.
Potensi Pidana
Edy melihat potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini, mengacu pada UU 7 Tahun 2017 pasal 532 ayat 2.
"Barang siapa menambahkan atau mengurangi suara, siapa yang menerima manfaat, itu saja," tegasnya.
Edy menambahkan, jika laporan terbukti benar, maka terindikasi kuat adanya pelanggaran pidana.
"Saya tidak mengarah-arahkan, tapi secara otomatis dan auto pidana terindikasi kuat," pungkasnya.
Sebab, lanjut Edy yang juga caleg sekaligus pelapor atas dugaan gelembung suara di Dapil 3 Surabaya. Temuannya berdasar pada ketidaksinkronan data dan penambahan suara di 5 dari 7 kecamatan.
Laporan Edy telah disampaikan ke Bawaslu sebanyak dua hingga tiga kali. Ia juga menegaskan bahwa gelembung suara dapat merusak kredibilitas penyelenggara pemilu dan memicu keraguan publik.
Melihat potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini, yakin Edy mengacu pada UU Pemilu nomer 7 Tahun 2017 pasal 532 ayat (2), Jika laporan terbukti benar, maka terindikasi kuat adanya pelanggaran pidana.
"Saya laporkan adalah Panwascam dan PPK dari kecamatan Bulak, Tenggilis Mejoyo dan Gunung Anyar kuat dugaan terindikasi dan berpotensi bagian dari tindakan yang melanggar pasal 532 ayat (2) UU Pemilu nomer 7 tahun 2017," tegasnya.
Adapun bunyi kutip pasal dimaksud, sebut Edy," Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi kutip pasal dimaksud.
Sementara itu, pihak Bawaslu kota Surabaya menerima laporan Edy dan akan memanggil pelapor, saksi, dan terlapor.
"Bawaslu akan mengkaji laporan ini dengan Gakkumdu (Sentra penegakkan hukum terpadu) dan memprosesnya maksimal 14 hari," kata Muhammad Agil Akbar dalam jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya.
Agil yang juga sempat diberhentikan dari jabatan sebelumnya sebagai Ketua Bawaslu Surabaya karena dugaan kasus gratifikasi ini terangkan saat ini, Bawaslu Surabaya telah menerima 27 laporan pelanggaran Pemilu, dengan laporan terkait rekapitulasi suara paling banyak.
"Laporan dari pak Edy ini merupakan laporan ke-13 dan ke-15, dan sekarang masih 18 laporan masih berjalan di Bawaslu Surabaya," singkatnya merespon pertanyaan awak media.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jatim, Heru Satriyo sependapat kawal adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait ada indikasi manuver perubahan suara masif didapat dari perolehan penghitungan diduga terjadi gelembung suara di tingkat rekap kecamatan pada Dapil 3 Surabaya.
"Kami mendampingi pak Edy dalam pelaporan ke Bawaslu Surabaya menilai dan ternyata temuan data penyimpangan kuat indikasi manuver terjadi perubahan suara yang dapat dilakukan oleh PPK Panitia Pemilihan Kecamatan)," ujarnya.
Heru juga beberkan temuan saksi pelapor terjadi di Kecamatan Wonocolo dan Sukolilo (Dapil 3 Surabaya), tetapi ia juga yakin kecurangan penggelembungan suara terjadi masif di semua TPS di Surabaya.
"Kejadian ini merupakan bukti masif bahwa oknum salah satu partai terbesar di Surabaya diduga melakukan kecurangan dengan menambahkan suara signifikan untuk partai dan caleg," imbuhnya.
Heru menegaskan bahwa laporan ini tidak akan berimbas pada pleno rekapitulasi, tetapi pengadilan rakyat tetap ada.
"MAKI Jatim siap mengikuti prosedur sengketa MK dan mendampingi Edy di sana," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?