Bupati Pasuruan dan Wali Kota Probolinggo Sinergi Wujudkan Pembangunan

Kerja sama ini mencakup berbagai bidang seperti pembangunan daerah dan pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan bidang lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

17 Jun 2025 - 23:25
Bupati Pasuruan dan Wali Kota Probolinggo Sinergi Wujudkan Pembangunan
Bupati Pasuruan menadatangani Mou Kerjasama Antar Daerah dengan Walikota Probolinggo (foto isbi/sjp)

PASURUAN, SJP —  Bupati Pasuruan dan Wali Kota telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama antar daerah yang difasilitasi oleh Bank Indonesia di Hotel Grand Mercure pada Selasa (17/6/2025). 

Kerja sama ini mencakup berbagai bidang seperti pembangunan daerah dan pelayanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan bidang lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. 

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tindak lanjut dari amanat undang-undang. Penandatanganan MoU ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat hubungan antar daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Pasuruan, H. Rusdi Sutejo saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menurut Mas Rusdi panggilan akrabnya penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud ikhtiar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"MoU ini adalah bentuk usaha atau ikhtiar kita yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan juga menjadi tindaklanjut dari Amanat Undang-Undang. Jadi tidak asal tanda tangan saja," jelasnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, Mas Rusdi berharap agar kedua wilayah tetap kompak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terutama pada peningkatan pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi.

"Kami berharap kesepakatan bersama ini dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antar OPD sebagai bentuk sinergitas dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah dan pelayanan publik," tegasnya.(***)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow