KPK Periksa Eks Anggota DPRD Nganjuk Terkait Kasus Dana Hibah Provinsi
Seluruh pemeriksaan ini dilakukan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, sebuah lokasi yang kerap menjadi saksi bisu dalam upaya KPK mengungkap praktik-praktik korupsi.
NGANJUK, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK memanggil dan memeriksa dua anggota legislatif, yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Rofiq, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Basori.
Rofiq, politikus Partai Gerindra, dan Basori, mantan anggota DPRD dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Senin (16/6/2025).
“Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial MHR (M.H. Rofiq, red) dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisinisal BS (Basori, red) diperiksa sebagai saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi, red) terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ujar Budi.
Pemeriksaan ini bukan hanya melibatkan kedua anggota DPRD tersebut. KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yang dinilai memiliki informasi penting terkait kasus ini.
Mereka adalah Ahmad Zakki (Wiraswasta), Pimpinan PT. Maju Global Motor, Faryel Vivaldi (Karyawan Swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), Aryo Dwi Wiratno (PNS – Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Kusriyanto (Swasta), dan Pimpinan BCA Finance Surabaya (Karyawan Swasta).
Seluruh pemeriksaan ini dilakukan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, sebuah lokasi yang kerap menjadi saksi bisu dalam upaya KPK mengungkap praktik-praktik korupsi.
Sementara itu, Tatit Heru Tjahjono, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk dihubungi Suarajatimpost mengatakan, terkait pemanggilan dua legislator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Dua nama yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M.H. Rofiq (MHR), dan Basori (BS), yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Tatit menyatakankan bahwa status Basori saat ini bukan lagi sebagai anggota legislatif aktif di Nganjuk.
“Perlu kami luruskan, Basori itu adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk pada periode tahun 2021–2022. Saat ini yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD,” kata Tatit, Selasa (17/6/2025).
Lanjut Tatit, pihaknya meluruskan, bahwa informasi publik yang disampaikan tersebut ada kesalahpahaman yang dapat mencoreng nama baik lembaga DPRD Kabupaten Nganjuk.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa tidak ada anggota DPRD aktif yang tersangkut atau terkait dalam proses hukum tersebut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

