Buntut Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Ratusan Massa Luruk Kantor KPU Kabupaten Pasuruan
Massa SGI menuntut agar KPU Pusat mencabut Surat Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 yang berisi pergantian calon legislatif terpilih periode 2024-2029.
Kabupaten Pasuruan, SJP — Ratusan massa pendukung Sahabat Gus Irsyad (SGI) meluruk ke kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (25/9/2024) siang.
Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan atas buntut pemberhentian, serta pembatalan pelantikan Muhammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR.
Massa SGI menuntut agar KPU Pusat mencabut Surat Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024 yang berisi pergantian calon legislatif terpilih periode 2024-2029.
Mereka juga meminta agar KPU merehabilitasi status Gus Irsyad sebagai calon terpilih, dan namanya dimasukkan kembali dalam daftar calon legislatif yang akan dilantik.
Juru bicara SGI, Abdullah Fahmi Salam, menyatakan bahwa Gus Irsyad terpilih secara sah melalui Pemilu Legislatif 2024, namun namanya digantikan oleh orang lain dalam surat yang diterbitkan oleh KPU RI.
“Gus Irsyad ini calon yang terpilih secara sah, kemudian beliau menerima surat dari KPU RI tentang calon legislatif yang menyebutkan nama orang lain. Aneh sekali, kenapa tidak dikaji ulang dulu, yang bersangkutan dipanggil dan lain sebagainya,” ujarnya.
Maka dari itu, dijelaskan Fahmi, SGI melakukan aksi damai di depan kantor KPU untuk menyampaikan aspirasi.
"Aksi ini aksi damai, aksi sopan, menyampaikan beberapa tuntutan ke KPU tingkat bawah khusus di dapilnya Gus Irsyad," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan tersebut ke KPU Pusat.
"Hari ini langsung kami sampaikan melalui komunikasi via telepon, apabila ada petunjuk lebih lanjut, kami akan menindaklanjutinya secara administrasi sesuai arahan dari pimpinan," jelasnya.
Sebelum mendatangi kantor KPU, massa SGI juga sempat menyampaikan aspirasi serupa di kantor DPC PKB Kabupaten Pasuruan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?