Buntut Blokir Penjualan iPhone 16, Apple Ajukan Proposal Investasi Rp1,58 Triliun

Apple, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, akhirnya memutuskan untuk mengajukan proposal investasi sebesar US$ 100 juta (sekitar Rp 1,58 triliun) di Indonesia.

19 Nov 2024 - 17:02
Buntut Blokir Penjualan iPhone 16, Apple Ajukan Proposal Investasi Rp1,58 Triliun
iPhone 16 Pro (Foto: Gizchina)

Suarajatimpost.com - Apple, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, akhirnya memutuskan untuk mengajukan proposal investasi sebesar US$ 100 juta (sekitar Rp 1,58 triliun) di Indonesia. Langkah ini diambil agar iPhone 16 series dapat dijual di pasar Indonesia. 

Menurut laporan Bloomberg pada Selasa (19/11/2024), nilai investasi yang diajukan Apple jauh lebih besar dibandingkan dengan rencana awal mereka, yang sebelumnya hanya berencana menginvestasikan US$ 10 juta (sekitar Rp 158 miliar) untuk membangun fasilitas pabrik perakitan aksesori di Bandung, Jawa Barat.

 Namun, meski sudah ada peningkatan investasi, jumlah tersebut masih belum memenuhi harapan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Menteri Agus sebelumnya meminta Apple untuk berinvestasi sekitar Rp 1,7 triliun agar iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia.

Sumber anonim mengungkapkan bahwa investasi tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun, dengan fokus pada pengembangan pusat riset dan inovasi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar sebagian besar dana digunakan untuk membangun pusat riset di Indonesia. Namun, Kemenperin belum memberikan keputusan final terkait proposal ini.

Dalam rangka mengajukan proposal investasi, beberapa eksekutif senior Apple telah mengunjungi Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Agus. Namun, karena ketidakhadiran Menteri Agus, pertemuan tersebut diwakili oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen). Hingga saat ini, baik pihak Apple maupun Kemenperin belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan ini.

Sebelumnya, Apple dilaporkan belum memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40%, yang merupakan syarat utama agar iPhone 16 bisa dijual di Indonesia. Tanpa sertifikat TKDN 40%, Apple tidak dapat memasarkan produk terbarunya di Tanah Air.

Untuk memenuhi nilai TKDN tersebut, Apple diwajibkan berinvestasi di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Penghitungan TKDN pada produk ponsel, komputer genggam, dan tablet.

Ada tiga cara bagi Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN agar iPhone 16 tidak diblokir pemerintah Indonesia, yaitu melalui manufaktur, aplikasi, atau pengembangan inovasi. Apple memilih untuk fokus pada opsi ketiga, yaitu membangun pusat riset dan pengembangan melalui Developer Academy di Indonesia. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow