BPOM Rilis Produk Glafidsya Reza Glady, 16 Skincare Diduga Tanpa Izin Resmi
Kronologi terungkapnya produk ilegal Kasus bermula dari temuan tidak konsistennya nomor BPOM pada produk Glafidsya yang dijual di pasaran. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa produk yang sama memiliki nomor BPOM berbeda antara kemasan lama dan baru, padahal komposisi produk tetap identik.
JAKARTA, SJP - Dunia kecantikan Indonesia kembali diguncang skandal besar setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas menyatakan bahwa produk Glafidsya milik dr. Reza Gladys dinyatakan ilegal dan tidak memiliki izin edar yang sah.
Temuan ini mencuat saat persidangan kasus pemerasan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juli 2025. Hal itu kembali diperkuat BPOM RI melalui akun instagramnya pada Rabu (30/7/2025).
Fakta mencengangkan ini terungkap ketika Nikita Mirzani membawa bukti fisik ke ruang sidang yang menunjukkan bahwa produk kecantikan Glafidsya tidak terdaftar di database BPOM resmi. Hakim Ketua Khairul Soleh bahkan terpaksa memanggil kedua belah pihak ke meja sidang untuk memperjelas perdebatan yang memanas.
"Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum, sudah dicek di BPOM resmi ternyata tidak ada," tegas Hakim Ketua di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kronologi terungkapnya produk ilegal Kasus bermula dari temuan tidak konsistennya nomor BPOM pada produk Glafidsya yang dijual di pasaran. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa produk yang sama memiliki nomor BPOM berbeda antara kemasan lama dan baru, padahal komposisi produk tetap identik.
Praktik ini mengindikasikan adanya pergantian label tanpa uji ulang yang seharusnya dilakukan sesuai standar BPOM. Lebih mengejutkan lagi, BPOM RI merilis pos bahwa beberapa produk Glafidsya ditemukan mengandung jarum di dalam kemasan, yang jelas melanggar standar keamanan produk kosmetik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait keselamatan konsumen yang menggunakan produk tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, Reza Gladys kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan, "Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Sanksi ini bukan main-main. Berdasarkan kasus serupa yang telah diputus pengadilan, pelaku peredaran kosmetik ilegal benar-benar dijatuhi hukuman sesuai pasal tersebut. Bahkan, tidak ada pengecualian bagi siapa pun, termasuk dokter atau pelaku usaha besar yang melanggar ketentuan ini.
Kasus Glafidsya bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi membahayakan kesehatan masyarakat secara luas. Produk kosmetik tanpa izin BPOM berisiko mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, timbal, atau zat kimia berbahaya lainnya yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, alergi berat, bahkan kanker.
Dr. Reza Gladys, yang seharusnya menjaga sumpah profesi untuk melindungi kesehatan pasien, justru terbukti menjual produk yang tidak memenuhi standar keamanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas profesi medis dalam industri kecantikan Indonesia.
Yang paling ironis adalah fakta bahwa Reza Gladys membayar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani untuk "tutup mulut" terkait produknya, padahal produk tersebut memang terbukti bermasalah. Ini menunjukkan bahwa Reza sudah mengetahui kelemahan produknya sejak awal, namun tetap nekat mengedarkannya kepada masyarakat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) RI kembali mengingatkan produk skincare ilegal yang tidak memiliki izin edar. Melalui rilis di akun Instagram bpom_ri, Rabu (30/7/2025) ada 16 produk skinkare ilegal. Digarisbawahi BPOM RI salah satunya glafidsya glowing booster cell milik Reza Gladys.
Total ada sebanyak 16 produk kosmetik dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada September 2023 sampai Oktober 2024.
Produk kosmetik yang diumumkan ilegal oleh BPOM RI itu diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
"Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui rilis resmi BPOM RI.
Diketahui ,16 produk skincare itu melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Bahwa produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle maupun digunakan dengan cara diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis. Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
Injeksi yang dilakukan dengan menggunakan produk yang tidak sesuai dan diaplikasikan oleh bukan tenaga medis berisiko terhadap kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menyebabkan efek samping sistemik.
"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," kata Taruna.
Berikut ke 16 produk tersebut:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
Masyarakat diharapkan agar menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, maka segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasi dengan dokter, serta laporkan ke email [email protected]/[email protected].(**)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

