BPK Perwakilan Provinsi Jatim Temukan Selisih Dana Operasional LPG Plant Atas KSO PJU-ARSR 2016-2019

Adanya selisih pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian KSO PJU-ARSR

04 Jan 2024 - 07:45
BPK Perwakilan Provinsi Jatim Temukan Selisih Dana Operasional LPG Plant Atas KSO PJU-ARSR  2016-2019
Proyek Pembangunan LPG Plant di Jl Gamma, Kawasan Industri Maspion, Gresik, Jawa Timur. Kerjasama operasi PT Petrogas Jatim Utama dengan PT Arsynergy Resources.(Foto: dok.Petrogas.co/SJP)

Surabaya, SJP - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur temukan adanya selisih pembayaran dana operasional sebesar Rp1.984.000.000,00 dalam kerja sama operasi (KSO) antara PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) dan PT Arsynergy Resources (PT ARSR) untuk pembangunan dan pengoperasian LPG Plant.

Tanggapi hal tersebut, dalam jabatan Buyung Afrianto selaku Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) jawab permasalahan ARSR yang di sebutkan itu adalah masa lama 2016-2019.

"Dan sudah lama diselesaikan karena itu adalah administrasi perusahaan bukanlah fraud, sesuai remark BPK juga. Untuk detailnya silahkan klarifikasi dengan Inspektorat Jatim," tandasnya.

Adanya selisih pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian KSO PJU-ARSR.

Sebab, menurut Buyung saat ini yang terbuka adalah wanprestasi ARSR yang merugikan daerah.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran dana operasional harus dicatat dengan benar dalam pembukuan PT PJU.

"Silahkan klarifikasi dengan Dirut PJU yang lebih mengetahui," cetusnya.

Hal tersebut terungkap dalam data penelusuran suarajatimpost.com disebutkan selisih itu terjadi karena PT ARSR berikan pembayaran dana operasional kepada PT PJU sebesar Rp2.029.000.000,00 dalam bentuk uang tunai. 

Namun, hanya sebesar Rp1.984.000.000,- yang diakui dan dicatat dalam Rekapitulasi Laporan Laba Rugi Operasional KSO PJU-ARSR dan pembukuan PT PJU.

Dalam keterangan berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT ARSR, diketahui bahwa penerimaan dana operasional tersebut diberikan mulai periode bulan Juli 2018 sampai dengan Desember 2019.

Tercatat setiap bulannya, PT ARSR memberikan pembayaran sebesar Rp110.000.000,00 kepada PT PJU. Namun, pada bulan Desember 2019, PT ARSR hanya memberikan pembayaran sebesar Rp65.000.000.

"Langsung ke Dirut dan Komut (Komisaris Utama,red) biar clear dan detail," jawab Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui pesan singkat selluler aktif saat dikonfirmasi.

Perlu diketahui, sebagai BUMD yang sahamnya saat ini 100% dimiliki Pemprov Jatim, PT. PJU bukan saja tunduk pada UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun juga sebagai perseroan daerah yang terikat pada aturan lain mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Mendagri, Peraturan Daerah hingga Peraturan Gubernur yang mengatur tentang BUMD.\

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow