Besok Sweeping Jam Malam Surabaya Dimulai, Ini Pesan Komnas PA

Sweeping anak di Surabaya mulai Rabu, menyasar remaja keluyuran malam hari. Pelanggar akan difoto bareng orang tua dan dibina tujuh hari di rumah perubahan.

01 Jul 2025 - 20:47
Besok Sweeping Jam Malam Surabaya Dimulai, Ini Pesan Komnas PA
Syaiful Bahri dari Komnas PA Surabaya menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam sweeping anak di bawah usia 18 tahun (Ryan/SJP)

SURABAYA, SJP - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai menerapkan sweeping jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun yang masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB. 

Razia Dimulai 2 Juli

Razia tersebut dijadwalkan mulai berlangsung pada Rabu (2/7/2025), usai masa sosialisasi yang telah dilakukan selama dua pekan terakhir.

Sweeping akan difokuskan di berbagai titik ruang publik seperti taman kota dan jalanan, dengan menyasar remaja yang kedapatan berada di luar rumah tanpa alasan jelas. 

Mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, berboncengan tiga, atau melawan arus, juga akan menjadi target patroli. Selain itu, pasangan remaja bukan suami istri yang terlihat duduk berduaan di taman atau area terbuka juga akan ditertibkan.

"Ketika dia itu belajar ya boleh, ketika itu memang di tempat-tempat benar untuk kepentingan belajar. Orang tuanya nanti kan telepon, benar tidak anaknya di sini," ucap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (1/7/2025).

Pemkot menegaskan bahwa pendekatan terhadap anak-anak yang terjaring akan bersifat edukatif dan melibatkan keluarga. Anak-anak yang tertangkap akan dikembalikan ke orang tua masing-masing, didata dengan cara difoto bersama, dan akan diarahkan mengikuti pembinaan psikologis selama tujuh hari.

"Yang jelas kalau ada yang berboncengan tiga, laki-laki perempuan nggak pakai helm, perempuannya di tengah, terus yang di taman pacaran, itu orang tuanya ngerti nggak? Itu nanti yang kita tangkap, nanti kita antarkan ke orang tuanya, difoto bareng," jelas Eri.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tertanggal 20 Juni 2025 yang mengatur pembatasan aktivitas anak-anak di malam hari. 

Tujuan utamanya adalah mencegah pergaulan negatif, kekerasan, dan kriminalitas yang melibatkan anak-anak, sekaligus membangun keterlibatan orang tua dan lingkungan RT/RW dalam pengawasan.

Catatan Komnas PA Surabaya

Menanggapi kebijakan ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya menyatakan dukungannya. Ketua Komnas PA Surabaya, Syaiful Bachri, menilai langkah ini perlu dilihat sebagai upaya perlindungan anak, bukan semata-mata penertiban.

"Ini bukan jam malam ya, lebih ke arah pembatasan jam anak di luar rumah. Kami apresiasi langkah ini, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan anak," kata Syaiful.

Meski demikian, Komnas PA memberi sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah pentingnya pendekatan yang humanis serta keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat dalam pelaksanaan sweeping.

"Anak-anak juga punya cara sendiri. Hal itu adalah ketika mereka keluar sebelum pelaksanaan dan mereka pulang setelah pelaksanaan jam," ujarnya.

Syaiful menekankan pentingnya pengawasan yang menyeluruh, termasuk terhadap lokasi-lokasi yang mungkin luput dari pantauan seperti gang sempit, warkop, kafe, dan bahkan hotel atau homestay yang bisa disalahgunakan sebagai tempat kumpul-kumpul remaja di malam hari.

"Beberapa saat lalu kami mulai dengar ada sekelumit omongan dari anak-anak remaja yang mau melaksanakan kegiatan kumpul-kumpul itu di hotel, dan lainnya," tuturnya.

Ia juga menyoroti perlunya SOP yang jelas bagi anak-anak luar daerah yang terjaring razia di Surabaya. Komnas PA mendorong adanya koordinasi lintas wilayah antara Pemkot Surabaya dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan DP3AKB.

"Kalau anak dari luar daerah terjaring, lantas siapa yang bertanggung jawab? Ini harus ada SOP yang jelas dan koordinasi lintas daerah," tegas Syaiful.

Agar kebijakan ini berdampak jangka panjang, Komnas PA mengingatkan bahwa pembinaan tidak boleh berhenti hanya pada anak-anak, tetapi juga mencakup para orang tua.

"Anak-anak perlu pembinaan selama tujuh hari di rumah perubahan, dan orang tuanya juga harus dibina melalui RT/RW dengan pendekatan parenting," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow