Berkendara Sambil Merokok; Fenomena Santai yang Melanggar Hukum

Merokok sambil berkendara dapat dianggap sebagai kegiatan tidak wajar yang dapat mengganggu konsentrasi bagi diri sendiri maupun pengendara lain bahkan dapat memicu kecelakaan

28 Apr 2024 - 08:00
Berkendara Sambil Merokok; Fenomena Santai yang Melanggar Hukum
Berkendara sambil merokok memang sudah dianggap biasa meski sebenarnya melanggar hukum (dok/SJP)

Sempat viral di media sosial, perdebatan antara dua orang pengendara motor dikarenakan salah satu dari pengendara motor tersebut mengingatkan pengendara lainnya perihal perilakunya yang berkendara di jalan raya sambil merokok.  Karena teguran tersebut pemotor yang merokok tersinggung hingga terjadi keributan.

Memang masih ada saja yang memperdebatkan, apakah merokok sambil berkendara itu sebenarnya membahayakan atau tidak.

Bahkan mereka berasumsi bahwa berkendara sambil merokok itu bisa lebih santai sehingga mengendarai kendaraan juga akan bisa lebih tanggap terhadap situasi meski di sisi lain ada yang menilai banyak unsur yang bisa membahayakan.

Menurut laman Indonesia.go.id,  dapat ditemukan keterangan bahwa merokok sambil berkendara dapat memicu beberapa masalah, diantaranya :

1. Dapat Mengganggu Konsentrasi

Orang yang merokok sambil berkendara cenderung memiliki fokus yang lebih besar terhadap rokok yang dihisapnya sehingga dapat memungkinkan lambatnya reaksi terhadap kondisi yang terjadi saat berkendara.

2. Menghalangi Pandangan Pengendara Lain

Abu rokok yang terbang dapat menghalangi pandangan pengendara lain karena akan membahayakan apabila terkena mata. 

3. Memicu Kecelakaan

Merokok sambil berkendara dapat memicu kecelakaan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. 

Apabila pengendara merokok sambil berkendara maka dapat memperlambat refleks dalam suatu hal, terutama jika hendak mengerem atau menghindari halangan yang membahayakan.

Bagi pengendara lain, abu yang beterbangan akan mengenai mata dan dapat menyebabkan infeksi, kebutaan, hingga kecelakaan.

Fenomena ini sebenarnya sudah coba diatasi oleh negara dengan serangkainan tata peraturan setidaknya ada di dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 1 sudah dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dalam pasal di atas memang tidak disebutkan secara spesifik mengenai maksud “mengemudi dengan wajar”.

Namun, merokok sambil berkendara dapat dianggap sebagai kegiatan tidak wajar yang dapat mengganggu konsentrasi bagi diri sendiri maupun pengendara lain bahkan dapat memicu kecelakaan.

Selain itu juga sudah disebutkan dalam Pasal 283 mengenai hukuman yang dapat diberikan yaitu berupa hukuman maksimal 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750.000.

Terdapat peraturan lain yang ditujukan bagi pengendara roda dua yang merokok saat berkendara yaitu dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 yang berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Peraturan yang semestinya sudah jelas tafsirnya pun masih saja ada yang memperdebatkan.

Dengan demikian, dapat diasumsikan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apalagi memahami.

Sehingga salah satu pekerjaan penting yang mesti dilakukan adalah sosialisasi, dan selanjutnya dipertegas dengan penindakan hukum.

Atau konkretnya dapat dilakukan dengan melakukan pembinaan berupa penyuluhan berskala kecil terhadap masyarakat mengenai cara berkendara dengan baik termasuk apa saja larangan saat berkendara, tak terkecuali mengenai larangan merokok saat berkendara.

Kemudian sebagai bentuk ketegasan para penegak hukum dapat dimulai dengan peringatan melalui Kamera Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kemudian akan diberlakukan sama seperti penilangan elektronik pada umumnya.

Sedangkan dalam bentuk partisipasi langsung dari penegak hukum, seharusnya dilakukan razia.

Razia pengendara yang merokok sambil berkendara ini tidak kalah penting dari razia lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran mengenai kelengkapan surat, menerobos lampu merah ataupun karena tidak memakai helm.

Padahal merokok sambil berkendara sama-sama merupakan hal yang membahayakan apabila tidak segera diatasi.

Peraturan yang sudah ada seharusnya dilaksanakan dengan tegas oleh para penegak hukum agar peraturan tersebut tidak sekadar ada, namun juga dapat menertibkan masyarakat agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Apabila upaya penegakan hukum tidak dapat dimulai dari kesadaran masyarakat itu sendiri maka sudah seharusnya penegak hukum mulai berinisiatif untuk mengatasi fenomena ini,

Dengan adanya ketegasan dari para penegak hukum maka akan memberi pengaruh bagi masyarakat untuk menaati aturan yang ada karena penegakan hukum tidak selalu harus dimulai dari masyarakat, namun dari penegak hukum itu sendiri.

Penulis: Amalia Nisrina Saifinnabilah. Magang di Asmojodipati Lawyer's, peserta COE Fakultas Hukum UMM

Disclaimer: Segala isi di rubrik OPINI, baik berupa teks, foto, maupun gambar merupakan pendapat pribadi penulis dan segala konsekuensi bukan menjadi tanggung jawab redaksi. 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow