Berkah Idulfitri di Balik Penjara, 5 Narapidana di Mojokerto Langsung Dibebaskan

Berdasarkan data resmi Lapas Mojokerto, total penerima remisi terdiri atas 455 orang penerima RK I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 6 orang penerima RK II (langsung bebas).

22 Mar 2026 - 08:00
Berkah Idulfitri di Balik Penjara, 5 Narapidana di Mojokerto Langsung Dibebaskan
Lima narapidana bersujud usai mendapat remisi bebas dari penjara. (Lapas for SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP – Suasana haru mewarnai perayaan Idulfitri 1447 H di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Sabtu (21/3/2026). 

Sebanyak 461 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus (RK) I dan II, dengan lima orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dan kembali ke pangkuan keluarga.

Berdasarkan data resmi Lapas Mojokerto, total penerima remisi terdiri atas 455 orang penerima RK I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 6 orang penerima RK II (langsung bebas). 

Namun, dari 6 orang penerima RK II tersebut, satu orang masih harus menjalani masa pidana kurungan pengganti denda (subsider), sehingga hanya lima orang yang diizinkan meninggalkan lapas pada Sabtu kemarin.

Pemangkasan masa hukuman yang diberikan kepada ratusan warga binaan ini bervariasi, menyesuaikan dengan durasi masa pidana yang telah dijalani. 

Remisi 15 hari diberikan kepada 115 orang (RK I) dan 3 orang (RK II); 1 bulan diberikan kepada 318 orang (RK I) dan 3 orang (RK II); serta 1 bulan 15 hari diberikan kepada 22 orang (RK I).

Kepala Lapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan bahwa pemberian hak remisi ini didominasi oleh narapidana kasus pidana umum sebanyak 227 orang dan kasus narkotika 217 orang. 

Sisanya, sambung dia, mencakup kasus perdagangan orang (trafficking) sebanyak 9 orang dan tindak pidana korupsi 8 orang.

Pemberian remisi ini secara teknis turut berdampak pada efisiensi operasional lembaga. Dengan indeks biaya makan sebesar Rp21.000,00 per orang per hari, negara mencatat penghematan anggaran sebesar Rp260.380.000,00.

Selain itu, remisi menjadi instrumen untuk menekan angka kepadatan hunian. Saat ini, Lapas Mojokerto mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity) mencapai 272,9 persen, dengan total penghuni 939 orang dari kapasitas ideal yang hanya diperuntukkan bagi 344 orang.

Pemberian remisi ini telah melalui verifikasi ketat terhadap persyaratan administratif maupun substantif, termasuk penilaian perilaku disiplin selama masa pembinaan di dalam lapas.

"Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri sebelum benar-benar kembali ke masyarakat," pungkas Rudi. (*)

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow