Dua Candi dan 35 Benda Koleksi Museum Anjuk Ladang Nganjuk Direkomendasi Jadi Cagar Budaya
Merujuk pasal 33 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kepala daerah itu diberikan waktu 30 hari untuk mengeluarkan penetapan status cagar budaya setelah rekomendasi diterima dari TACB.
NGANJUK, SJP – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, merekomendasikan Candi Lor, Candi Ngetos, dan 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang untuk ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat kabupaten.
Naskah rekomendasi penetapan tersebut telah diserahkan TACB Nganjuk ke Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, Rabu (1/1/2025).
Ketua TACB Nganjuk, R Yuli Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah merampungkan kajian atas 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang dan dua struktur candi di Kabupaten Nganjuk untuk bisa ditetapkan menjadi cagar budaya.
Benda koleksi Museum Anjuk Ladang yang direkomendasikan di antaranya Arca Parwati, Arca Agastya, Arca Dwarapala, Arca Durga, Arca Ganesha, Arca Kala, Arca Lingga, Arca Yoni, dan benda koleksi museum lainnya.
Sementara, dua struktur yang direkomendasikan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya yakni Candi Lor di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, serta Candi Ngetos di Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos.
“Hari ini kami TACB Nganjuk merekomendasi 35 benda dan dua struktur ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya) sebagai cagar budaya,” jelas Yuli.
Sebelum menyerahkan naskah rekomendasi, kata Yuli, pihaknya telah melakukan sidang penetapan beberapa waktu lalu. Sidang tersebut turut disaksikan Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Amin Fuadi.
“Jadi sebelum ini. kami TACB Nganjuk telah melakukan serangkaian kajian untuk merampungkan rekomendasi penetapan, kami juga telah melakukan sidang. Hari ini naskah rekomendasinya secara resmi kami serahkan ke dinas,” tutur Yuli.
Yuli berharap naskah rekomendasi penetapan ini segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Nganjuk terkait penetapan cagar budaya.
“Merujuk pasal 33 UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kepala daerah itu diberikan waktu 30 hari untuk mengeluarkan penetapan status cagar budaya setelah rekomendasi diterima dari TACB,” ujar Yuli.
Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, sangat mengapresiasi TACB Nganjuk yang langsung bekerja dengan merekomendasikan 35 benda koleksi Museum Anjuk Ladang dan dua struktur candi untuk ditetapkan menjadi cagar budaya akhir tahun 2024.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Nganjuk yang langsung bergerak, yang langsung berjalan dengan diterbitkannya SK tim belum lama ini,” ucap Sri Handariningsih.
TACB Nganjuk memang belum lama terbentuk. Tim ini resmi terbentuk pada 6 November 2024 setelah terbit Keputusan Bupati Nganjuk No 100.2.2.3/1047/K/411.013/2024 tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Nganjuk.
“Mudah-mudahan Tim Ahli Cagar Budaya ini bisa bekerja dengan baik, bisa komunikasi dengan Dinas Porabudpar jelas sangat kami harapkan koordinasi dan kolaborasinya,” pungkas Sri Handariningsih. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?