Selama 2024, Polisi Sampang Amankan Ratusan Kurir Sabu-sabu
Pelaku narkoba yang ditangkap rata-rata berperan sebagai kurir.
SAMPANG, SJP - Sebanyak 142 budak sabu-sabu diringkus Polisi Resort (Polres) Sampang. Jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama 2024.
Berdasarkan data Satreskoba Polres Sampang, semua tersangka barang haram tersebut mayoritas seorang laki-laki, yaitu 141 orang. Sedangkan sisanya, satu tersangka perempuan.
Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dalam kasus tersebut untuk perkara yang sudah ditangani sebanyak 13 kasus dari 15 tersangka. Yakni tahap sidik ada 10 kasus dan tahap 2 ada 3 kasus.
"Pelaku narkoba yang ditangkap rata-rata berperan sebagai kurir atau pengedar," jelas Hendro Sukmono, Kamis (2/1/2025).
Hendro Sukmono menyebutkan, bahwa yang berperan sebagai kurir sebanyak 113 orang. Sedangkan tersangka sebagai pemakai ada 29 orang.
Dari hasil penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB ) ganja, sabu-sabu dan pil berlogo Y.
"BB yang diamankan ada ganja dengan berat 104,4 gram, sabu 685,67 gram dan pil logo Y 3.573 gram," ucap Hendro Sukmono.
Dirinya menambahkan, bahwa terkait dengan masalah pencapaian prestasi kinerja pengungkapan, baik dari Kasatreskrim dan Resnarkoba maupun upaya dari lalu lintas terkait penekanan pelanggaran ataupun laka lantas di wilayah Sampang selama 2024.
Kemudian, lanjut Hendro, sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto ada program Asta Cita, dan ada beberapa perkara yang menjadi atensi.
"Kami dapat menyelesaikan atau mengangkat 12 kasus judi online dan 1 kasus judi online konvensional. Kemudian 1 kasus perdagangan orang yang beberapa waktu lalu sudah kami rilis. Di mana ada dua warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tutup Hendro Sukmono. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?