Bawaslu Kota Batu Tegur Satu Pelaksana Kampanye Tanpa STTPK

STTPK merupakan salah satu syarat pelaksanaan kegiatan kampanye. Hal ini termasuk kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas ataupun tatap muka.

17 Dec 2023 - 10:15
Bawaslu Kota Batu Tegur Satu Pelaksana Kampanye Tanpa STTPK
Ilustrasi kesalahan dalam memasang Alat Peraga Kampanye (ist)

Kota Batu, SJP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu menemukan adanya satu pelaksana kampanye yang tidak menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dalam menggelar kegiatannya di Kota Batu.

Sehingga pihaknya harus menegur kegiatan yang dilakukan oleh partai politik (parpol) tersebut.

Kordiv Hukum PencegahannParmas dan Humas Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid pada Minggu (17/12/2023) mengatakan hal tersebut tanpa menyebutkan pelanggarnya.

"Sudah ada (melanggar.red), dan sudah kita telepon juga. Masih dengan satu pelanggar dan kami minta mereka segera mengurus STTPK-nya," ungkapnya.

Selain itu, sejauh ini pihaknya telah menerima empat kegiatan dari para pelaksana kampanye dengan STTPK.

Diantaranya kegiatan di Desa Pendem dan kunjungan calon legislatif (caleg) DPR RI, kemudian kampanye flashmob pada hari Minggu pekan lalu, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Yogi juga menjelaskan bahwa STTPK merupakan salah satu syarat pelaksanaan kegiatan kampanye.

Hal ini termasuk kegiatan kampanye dengan pertemuan terbatas ataupun tatap muka.

"Itu wajib dilakukan oleh para pelaksana kampanye termasuk petugas kampanye, maupun partai politik, peserta pemilu untuk melakukan pengurusan STTPK," katanya. 

Yogi juga menjelaskan siapa saja pelaksana kampanye yang dimaksud wajib mengurus STTPK.

Sehingga seluruh peserta pemilu, caleg, pelaksana kampanye baik dari DPRD hingga DPR RI harus mau menaati peraturan yang ada.

STTPK itu nantinya juga akan menjadi inventarisasi atau identifikasi kegiatan-kegiatan dari para pelaksana kampanye.

 Sehingga, pihak Bawaslu maupun KPU dapat mengawasi setiap kegiatan kampanye yang dilakukan dan meminimalisir potensi konflik yang ada baik konflik horizontal san lain sebagainya sehingga aturan yang ada harus dipenuhi. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow