Bawaslu Kota Batu Tegaskan Kampanye dengan Bazar Sembako Murah bukan Pelanggaran
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu, Suprianto. Dia menegaskan, kegiatan seperti bazar sembako murah tidak melanggar aturan kampanye. Asalkan tidak diberikan secara gratis.
KOTA BATU, SJP – Menggelar kegiatan sembako murah sebagai kemasan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh beberapa pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan merupakan kegiatan ilegal, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu, Suprianto. Dia menegaskan, kegiatan seperti bazar sembako murah tidak melanggar aturan kampanye. Asalkan tidak diberikan secara gratis.
"Pada prinsipnya, aturan tentang kampanye dengan menyediakan bazar sembako murah tidak melanggar regulasi. Selama sembako tidak diberikan gratis. Itu bukan termasuk money politics," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Suprianto menjelaskan, kegiatan bazar sembako murah yang digelar paslon harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, kegiatan tersebut harus berlangsung di satu titik tertentu. Bukan dilakukan secara door to door. Kedua, harga sembako yang dijual harus tetap rasional.
"Misalnya, sembako yang dijual dengan harga Rp20 ribu atau lebih, masih dianggap wajar. Namun jika dijual dengan harga yang sangat murah, seperti Rp1.000, dapat dianggap melanggar," jelasnya.
Sehingga, kata Suprianto, apabila terdapat kampanye berbentuk bazar tebus murah masih bisa ditoleransi. Sebab, masyarakat tetap membayar dengan harga yang masih masuk akal. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?