Bawaslu Kabupaten Pasuruan Nyatakan Hasbullah Langgar Netralitas ASN

HB dan NS terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022

01 Feb 2024 - 13:30
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Nyatakan Hasbullah Langgar Netralitas ASN
Bawaslu saat gelar konfrensi pers penetapan pelanggaran netralitas ASN (foto : isbi/SPJ)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Setelah melalui penyelidikan yang panjang. Bawaslu Kabupaten Pasuruan akhirnya memutuskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) melanggar netralitas ASN di masa kampanye Pemilu 2024.

Zahid, Komisoner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyatakan hal itu berkaitan dengan acara Rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir tahun 2023 yang diselenggarakan Dispendikbud, yang kemudian dijadikan ajang kampanye dan pemberian bingkisan oleh seorang Caleg DPR RI, Irsyad Yusuf, mantan Bupati Pasuruan.

"Atas temuan pelanggaran tersebut, pihak Bawaslu telah mengklarifikasi 10 orang, yang di antaranya ASN berjumlah 6 orang, IGTKI dan Himpaudi terundang ada 3 orang dan seoranh Caleg DPR RI itu sendiri 1 orang," katanya.

Keputusan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Pasuruan menurut zahid, berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi, maka temuan nomor registrasi, 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024.

"Terlapor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atas nama HB dan dibantu oleh NS selaku Kabid, telah melanggar ketentuan," jelas Zahid.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan jika hasil temuan pelanggaran ini akan dikirmkan ke Komisi ASN di Jakarta dan kemudian setelah itu ditembuskan ke PJ Bupati Pasuruan.

"Adapun ketentuan-ketentuan tersebut, HB dan NS terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282. Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara. Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022," jelasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow