Bawa Sabu di Saku Celana, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Narkotika jenis sabu seberat ± 0.64 gram itu ditemukan petugas di saku celana depan

21 Jan 2025 - 22:02
Bawa Sabu di Saku Celana, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin saat memberikan keterangan di Mapolres Sampang (Humas/SJP)

SAMPANG, SJP - Polisi Resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan UR (44) warga Kecamatan Ketapang atas tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Banyuates, pada, Senin (20/1/2025) sekira pukul 13.00 Wib.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin menyampaikan, bahwa UR (44) diamankan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satres narkoba Polres Sampang di Jalan Raya Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu," jelasnya, Selasa (21/1/2025).

Menurut Andi, pada saat melakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kira-kira 0.64 gram.

"Narkotika jenis sabu kira-kira 0.64 gram itu, ditemukan petugas di saku celana depan sebelah kanan UR. Berencana akan dikirimkan kepada pembelinya," ungkapnya.

Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan serta pemeriksaan urine. Hasilnya, UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine.

"UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Atas perilaku tersebut, UR melanggar hukum dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dendanya minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow