Bawa Kabur Motor Tukang Ojek, Kakek di Probolinggo Dicokok Polisi

SNDR yang mengaku sebagai tukang bangunan memanfaatkan kepercayaan dan simpati korban untuk melakukan tindakan penipuan.

22 Mar 2024 - 20:00
Bawa Kabur Motor Tukang Ojek, Kakek di Probolinggo Dicokok Polisi
SNDR, kakek pelaku bawa kabur motor tukang ojek yang tengah menjalani pemeriksaan (Humas Polres Probolinggo Kota/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Polres Kota Probolinggo berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SNDR (75) yang diduga melakukan penipuan terhadap seorang tukang ojek berinisial S (54) di Kota Probolinggo.

Kejadian ini terjadi pada Senin (26/02/23) pagi sekitar jam 11.00 WIB di daerah Randupangger.

SNDR yang mengaku sebagai tukang bangunan memanfaatkan kepercayaan dan simpati korban untuk melakukan tindakan penipuan.

Menurut keterangan Plt Kasi Humas Polres Kota Probolinggo, Iptu Zainullah, korban awalnya bertemu dengan SNDR di daerah Randupangger dan ditawari untuk naik ojek.

SNDR kemudian meminta korban untuk mengantarnya ke daerah Malasan Kabupaten Probolinggo dan menjemputnya kembali di tempat tersebut pada pukul 16.00 WIB.

“SNDR meminta korban mengantar pergi ke daerah EMI (Embong Miring) atau tempat lokalisasi di Leces dengan tujuan untuk menyalurkan hasrat birahinya di sana. Setelah nego dengan korban, korban pun mengantar SNDR menuju ke tempat lokalikasi.” terangnya.

Pada jam 15.30 WIB, korban menjemput SNDR dan mengantarkannya ke sebuah warung di Kelurahan Mangunharjo untuk makan.

Setelah makan, SNDR meminta korban meminjamkan sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menjemput anaknya.

Korban yang merasa kasihan terhadap SNDR yang sudah tua akhirnya setuju untuk meminjamkan sepeda motor tersebut.

Namun, setelah ditunggu hingga jam 20.00 WIB, sepeda motor korban tidak kunjung kembali.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, SNDR berhasil diamankan pada Jumat (08/03/2024) sekira pukul 20.00 WIB beserta dengan sepeda motor Mio Soul warna hijau yang telah digelapkannya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Kapolresta juga mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang berhasil menangkap pelaku penipuan ini.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas tindakan kriminalitas di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan berkembang. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow