Baru Keluar Penjara, Bocah Residivis Asal Tulungagung Tertangkap Lagi setelah Bobol Kafe
Hukuman penjara seakan tidak membuat jera seorang remaja dari Tulungagung. Baru beberapa hari bebas dari Lapas, bocah residivis perkara pencurian ini kembali ditangkap polisi usai membobol warung kopi.
TULUNGAGUNG, SJP - Polisi kembali dibuat geleng-geleng kepala oleh aksi nekat seorang remaja asal Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Bocah 16 tahun berinisial WW ini tertangkap tangan usai kembali melakukan aksi pencurian di sebuah kafe di Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu.
Aksi itu terjadi Kamis (16/10/2025) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat kafe sudah tutup dan suasana sepi, pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur ini melancarkan aksinya. Dengan gaya bak pencuri profesional, bocah yang baru keluar dari Lapas anak tersebut nekat memanjat masuk dan mengambil barang-barang berharga yang bisa dibawa kabur.
"Barang-barang yang diambil di tempat tersebut diantaranya rokok, sepatu, uang dan HP serta sepeda angin," ungkap Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Minggu (26/20/2025).
Ipda Nanang Murdiyanto, menjelaskan sebelumnya pada Kamis sore, petugas juga menerima laporan adanya pencurian di wilayah Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu. Kemudian pada saat hampir bersamaan personel Resmob mendapati adanya aduan tindak pidana penipuan penggelapan sepeda motor, dan setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan petunjuk bahwa dua perkara ini mengarah kepada pelaku yang sama.
“Setelah melakukan pencurian di wilayah Moyoketen, pelaku diduga melarikan diri ke wilayah Sidoarjo”, terangnya.
Berbekal informasi yang diperoleh, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung melakukan gerak cepat serta berkoordinasi dengan Resmob Sidoarjo dan Unit Reskrim Polsek Tulangan Sidoarjo. Pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda fixie, 1 buah baju hem warna hitam dan 1 buah celana panjang milik tersangka.
Berdasar catatan pihak kepolisian, tersangka ini merupakan residivis kasus serupa di wilayah Sidoarjo dan baru keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak pada 15 Oktober 2025.
"Pelaku juga tercatat pernah diamankan Polsek Kalidawir dalam perkara yang sama (pencurian) namun diselesaikan melalui proses diversi karena masih di bawah umur," ungkap Ipda Nanang.
Kasus pencurian oleh bocah residivis tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku dalam 2 tahun terakhir telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi lainnya di wilayah Tulungagung.
Kepada polisi tersangka mengaku pada tanggal 22 November 2023 mencuri di sebuah kafe di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Kampungdalem, kemudian pada 17 April 2024 melakukan aksi serupa di sebuah warung kopi di Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol, lalu pada tahun yang sama juga mencuri di sebuah warung yang berada di belakang kampus UIN SATU TULUNGAGUNG masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dan lagi di sebuah warung kopi dekat Masjid Al Munawar masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan Tulungagung.
"Penyidik menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, namun karena pelaku masih di bawah umur, kasusnya kini ditangani oleh Unit PPA," pungkas Ipda Nanang. (*)
Editor: Danu
What's Your Reaction?

