Menguak Kronologi Aliran Suap Rp 3,5 Miliar untuk Pembebasan Ronald Tannur

Dugaan suap Rp 3,5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur mengungkap skandal besar di PN Surabaya, melibatkan pejabat hukum, pengacara, hingga mantan pejabat MA.

06 Nov 2024 - 16:21
Menguak Kronologi Aliran Suap Rp 3,5 Miliar untuk Pembebasan Ronald Tannur
Kejaksaan Agung menetapkan MW, ibu terpidana Ronald Tannur, sebagai tersangka suap hakim di PN Surabaya pada Senin, 4 November 2024 (Kejaksaan Agung)

SURABAYA, SJP - Skandal suap yang mengguncang Pengadilan Negeri Surabaya kian terkuak. Sejumlah pejabat hukum ternama hingga majelis hakim terseret dalam pusaran praktik kotor yang diduga melibatkan uang suap sebesar Rp 3,5 miliar. 

Para pelaku tak segan menggunakan kekuasaan mereka demi memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti, kekasihnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merilis kronologi yang menunjukkan bagaimana Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald, bekerja sama dengan kuasa hukum Lisa Rahmad (LR) untuk "membeli" kebebasan anaknya.

Pada 5 Oktober 2023, di sebuah kafe di Surabaya, Excelso MERR, MW bertemu dengan LR untuk merancang strategi kelam demi menjamin putusan bebas anaknya. Pertemuan tersebut mengukuhkan niat mereka untuk menjajakan kasus ini di meja hakim, sekaligus merancang jalur uang yang akan mengalir kepada para "pengadil" kasus Ronald.

Hanya berselang sehari, tanggal 6 Oktober 2023, MW kembali bertemu dengan LR di kediaman pribadinya di Jalan Kendalsari Raya, Surabaya. Dalam pertemuan ini, mereka merumuskan kebutuhan biaya untuk menyuap aparat pengadilan. 

Tanpa ragu, LR meminta dana besar kepada MW untuk mengurus proses hukum Ronald. MW menyanggupi, bahkan siap menyerahkan dana hingga Rp 3,5 miliar, yang dibayarkan secara bertahap.

Tidak hanya terhenti pada percakapan mereka. LR diketahui meminta bantuan Zarof Ricar (ZR), seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk memperkenalkan dirinya kepada seorang pejabat di PN Surabaya berinisial "R" yang kini tengah menjadi sorotan.

ZR, dengan posisi dan koneksinya yang tinggi di kalangan peradilan, membuka jalan agar Lisa bisa bertemu dengan pejabat ini demi memilih majelis hakim yang bisa "diatur."

Skandal ini kian memanas setelah diketahui bahwa uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut digunakan untuk "membeli" keputusan majelis hakim yang memimpin sidang Ronald. 

Hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), yang mengadili kasus ini, kini menjadi sorotan setelah putusan bebas bagi Ronald Tannur. Ketiganya dikabarkan telah menerima bagian dari aliran dana suap ini, menukarkan keadilan dengan materi.

Kejaksaan Agung memerintahkan pemindahan tiga hakim tersebut ke Jakarta untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, Ronald Tannur masih ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, meski penyidik mempertimbangkan pemindahannya ke Jakarta. Peran ZR sebagai penghubung dalam skema suap ini turut menjadi fokus investigasi lebih mendalam.

Kini fokus utama mengarah pada pejabat PN Surabaya berinisial R yang disebut-sebut sebagai tokoh penting dalam jaringan suap ini. Meski penyidik enggan mengungkap identitasnya lebih lanjut, inisial "R" diyakini memiliki jabatan strategis di pengadilan, dengan kewenangan menentukan hakim yang akan memimpin perkara besar. 

Sosok "R" inilah yang diduga memainkan peran kunci, memastikan bahwa majelis hakim yang ditunjuk mampu membebaskan Ronald dari jeratan hukum, meskipun bukti kuat mengaitkan dirinya pada kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung pada konferensi pers Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) malam menjelaskan, kini Ibu dari tersangka Ronald Tannur akan dilakukan penahan selama 20 (dua puluh) hari.

Penahan itu didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Harli.

Sementara, perihal perkembangan dugaan keterkaitan sosok pejabat PN Surat berinisial R, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/11/2024) menegaskan, meski belum diperiksa, pemeriksaan terhadap pejabat R akan dilakukan dalam waktu dekat. 

"Pemeriksaan pejabat PN Surabaya inisial R nanti kemungkinan besar pasti akan berkembang. Kita tunggu hasil penyidikan," tukas Mia. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow