Bareskrim Sita Kiloan Emas Batangan dan 4 Kontainer Barang Bukti Usai Geledah Rumah di Surabaya
Bareskrim Mabes Polri menyita emas batangan lebih dari satu kilogram dan empat kontainer barang bukti dari rumah di Surabaya terkait dugaan pencucian uang tambang emas ilegal.
SURABAYA, SJP — Penyidik Bareskrim Polri menyita kiloan emas batangan hingga empat kontainer barang bukti dari penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, Kamis (19/2/2026) kemarin dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal.
Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting untuk mengurai aliran emas dan dana yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal yang kini tengah didalami penyidik.
Penggeledahan berlangsung selama sekitar sembilan jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga berakhir sekitar pukul 20.00 WIB.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) diketahui meninggalkan lokasi dengan membawa empat kontainer yang diduga berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dokumen, uang, dan perangkat elektronik.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana tambang emas ilegal.
"Dalam pemeriksaan mulai pagi hingga malam hari ini beberapa barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh penyidik meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana terjadi," ujar Brigjen Pol Ade, Jumat (20/2/2026).
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan emas batangan dalam jumlah signifikan. Ade mengungkapkan jumlah emas yang disita mencapai lebih dari satu kilogram, meski belum dirinci secara pasti.
"Satu kilo lebih ya, tapi yang jelas barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini," imbuhnya.
Ia memastikan emas yang diamankan merupakan emas batangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan aliran pencucian uang yang kini sedang diusut.
"Baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas," tuturnya.
Menurut Ade, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang ditangani penyidik di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus tersebut juga berkaitan dengan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan adanya aliran dana mencurigakan dari aktivitas tambang emas ilegal.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 37 orang saksi dalam kasus tersebut. Namun jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
"Sampai saat ini 37 dan proses penyidikan masih terus berlangsung rekan-rekan sekalian untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," jelasnya.
Ade menegaskan penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Nanti kita update perkembangan penyidikan yang dilakukan," tukasnya
Penggeledahan Serupa di Nganjuk
Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan yang sama, yakni di sebuah Toko Emas Semar, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk serta sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Ganungkidul.
Penggeledahan di toko emas berlangsung lebih dari 16 jam, dimulai sejak pagi hari hingga dini hari berikutnya, dan menyita seluruh perhiasan dan emas dagangan toko yang kemudian dimasukkan ke dalam beberapa kotak besar oleh penyidik.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran emas ilegal yang diduga ditampung, diperdagangkan, dan dicuci melalui jaringan tertentu dengan aliran dana yang disinyalir bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan di beberapa lokasi itu memperkuat dugaan adanya jaringan terstruktur yang berperan dalam menampung, menyimpan, dan mengelola emas ilegal sebelum masuk ke sistem perdagangan formal. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

