Bapenda Nganjuk Sebut Pajak MBLB Tahun 2024 Tembus Rp 500 Juta
Berdasarkan hasil perhitungan dan kebijakan pemerintah daerah, pajak MBLB 2024 di Kabupaten Nganjuk akan mencapai angka sebesar Rp 565.713.800.
NGANJUK, SJP - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk mengumumkan besaran pajak untuk kendaraan bermotor dan alat berat (MBLB) tahun 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan dan kebijakan pemerintah daerah, pajak MBLB 2024 di Kabupaten Nganjuk akan mencapai angka sebesar Rp 565.713.800.
Kepala Bapenda Nganjuk Slamet Basuki saat dihubungi Suarajatimpost mengatakan, dirinya ingin membangun pemahaman mendalam bagi para pengusaha tambang terkait peraturan pajak MBLB dan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak tersebut.
Slamet Basuki menyebut, terkait dengan data tambang berizin dan tidak berizin, Bapenda Nganjuk tidak mengelola data izin perusahaan tambang, sebab izin tambang tambang berada di Pemprov Jatim
"Yang berkaitan dengan Bapenda adalah Wajib Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Untuk tahun 2024 sebanyak 12 Wajib Pajak MBLB. Sedangkan pemasukan dan realisasi penerimaan pajak MBLB tahun 2024 Rp 565.713.800 berasal dari 12 Wajib Pajak MBLB," Kata Mantan Kadis Kominfo, Selasa (18/2/2025).
Disinggung terkait izin, ada berapa tambang yang tak berizin dan sudah berizin, Slamet menjelaskan, Ada 12 Wajib Pajak MBLB yang tercatat pada tahun 2024, membayar Pajak MBLB dan untuk optimalisasi pemungutan pajak.
"Bapenda bekerjas ama dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan upaya penagihan pajak MBLB pada Desember 2024, menghadirkan Wajib Pajak MBLB di kantor Kejari Nganjuk," bebernya.
Sementara, disinggung setiap tahun ada laporan laporan pertanggung jawaban bupati periode 2018 - 2023 di era Bupati Novi dan Marhaen Djumadi, terkait pajak MBLB, Kepala Bapenda enggan berkomentar. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

