Bank Indonesia Tegaskan Uang Pecahan Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Sah Digunakan
Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang pecahan Rp 10.000 yang dikeluarkan pada tahun emisi 2005 tetap berlaku
Suarajatimpost.com - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang pecahan Rp 10.000 yang dikeluarkan pada tahun emisi 2005 tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk melakukan transaksi menggunakan uang tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan di Jakarta pada Sabtu (5/10/2024), uang pecahan Rp 10.000 yang sah digunakan adalah yang dikeluarkan pada tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menolak transaksi yang menggunakan uang tersebut. BI mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di seluruh wilayah NKRI, kecuali jika terdapat keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menolak atau tidak menerima pembayaran menggunakan uang rupiah yang masih berlaku.
Jika masyarakat ingin mengecek masa berlaku uang rupiah, mereka dapat mengunjungi website dan media sosial Bank Indonesia, menghubungi contact center BI di nomor 131, atau mengirim email ke [email protected]. Alternatif lainnya, masyarakat juga dapat datang langsung ke kantor perwakilan BI terdekat.
Sebelumnya, terdapat informasi yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku. Uang ini dikenal berwarna ungu terang dan bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?