Tuntutan Demonstran Belum Bisa Terakomodasi, DPMD Kabupaten Jember Mediasi Massa

Salah satunya yaitu tentang mekanime mengeluarkan Surat Pemberhentian penyelidikan (SP 3) yang pernah ia minta dari Kepala Desa Mundurejo,  Edi Santoso.

18 Jul 2023 - 07:42
Tuntutan Demonstran Belum Bisa Terakomodasi, DPMD Kabupaten Jember Mediasi Massa
Kepala DPMD menemui massa aksi, setelah tuntutan mereka belum bisa diakomodasiSelasa Kejari Jember. Selasa (18/7/2023). (M Rochul Ulum/SJP)

Kabupaten jember, SJP – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya tengahi aksi demonstrasi masyarakat Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.

Mendengarkan aspirasi masyarakat bersama pelaksana tugas (Plt) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, Edi B Susilo akan meneruskan kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto.

"Kami menerima perwakilan warga dengan baik, dan kami dari dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa terus berupaya mengkaji terkait permasalahan ini. Pasti akan kami sampaikan kepada bapak bupati," kata Adi Wijaya. Selasa (18/7/2023).

Adi juga menyampaikan kepada awak media, untuk mengisi kekosongan pimpinan di Pemerintah Desa Mundurejo, pihaknya menunjuk Sekretaris Desa Mundurejo memegang kendali sementara.

"Sementara untuk pengganti pimpinan, agar kinerja desa Mundurejo berjalan semestinya kami akan perintahkan sekretaris desa untuk menanggani hal tersebut," singkatnya.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Jember, I Nyoman Sucitrawan kepada massa aksi saat audiensi menyampaikan beberapa point.

Salah satunya yaitu tentang mekanime mengeluarkan Surat Pemberhentian penyelidikan (SP 3) yang pernah ia minta dari Kepala Desa Mundurejo,  Edi Santoso.

"Sampai saat ini, kami belum pernah menerima salinan SP3 dari Polres Jember, kami sudah meminta salinan tersebut ke yang bersangkutan (Kades), tapi tidak pernah diberi," jelas Kajari Jember.

Nyoman bahlan mengaku sudah bertanya tentang SP 3 sejak 3 bukan terakhir, sehingga hal ini melahirkan keputusan untuk melakukan penahanan.

Selain itu, Kejari Kabupaten Jember juga mengungkapkan meminta waktu untuk mempelajari terkait surat SP3 ini, setidaknya dalam tempo sepekan.

"Beri kami waktu sepekan, kami pelajari dulu SP 3 itu, baru kami siap menerima perwakilan masyarakat kembali, kapanpun," tegas dia.

Sisi lain, Nyoman mengaku salut kepada kepala desa yang tersangkut hukum ini, sebab ia menilai Edi Santoso sangat kooperatif.

"Kami akui, Bapak Edi Santoso orangnya baik, dan jujur, hal ini sudah kami lihat selama proses penyelidikan. pak kades orangnya konsisten, dan mau bertanggung jawab dan tidak mau mengorbankan anak buahnya, ini yang membuat kami salut," ungkap Nyoman.

Kendati demikian, Nyoman memastikan jika pihak Kejari Kabupaten Jember akan tetap menjalankan tugas secara bijak dan profesional.

Sekadar informasi, massa aksi yang turun jalan dalam mendukung pembebasan Kepala Desa Mundurejo hari ini, diperkirakan lebih dari 500 orang, yang datang menggunakan 12 truk dan puluhan kendaraan pribadi. (Adv)

Editor: Queen Ve 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow