Badan Publik Wajib Serahkan LLIP Sebelum 31 Maret 2025, Terlambat Akan Dikenakan Sanksi
Komisi Informasi Jatim tegaskan batas akhir LLIP 31 Maret 2025. Keterlambatan berisiko sanksi pengurangan nilai Monev KIP. Badan publik diminta segera patuh demi transparansi dan akuntabilitas.
SURABAYA, SJP - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mengingatkan seluruh badan publik di Jatim untuk segera menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) Tahun 2024 sebelum tenggat 31 Maret 2025.
Keterlambatan tidak hanya mencerminkan buruknya kepatuhan terhadap keterbukaan informasi, tetapi juga berisiko mengurangi skor dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP.
Kewajiban Keterbukaan Informasi
Ketua KI Jatim, Edi Purwanto, menegaskan bahwa penyusunan dan penyerahan LLIP merupakan kewajiban badan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
"Pemerintahan yang baik harus transparan, akuntabel, dan partisipatif. LLIP menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi," tegas Edi, Kamis (13/3/2025).
Sanksi bagi yang Terlambat
Keterlambatan dalam menyerahkan LLIP akan berdampak pada pengurangan nilai dalam penilaian Monev KIP Badan Publik. Hal ini disampaikan oleh M. Sholahuddin, Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim.
"Penilaian Monev KIP terdiri dari empat instrumen, yakni LLIP, pengisian self-assessment questionnaire (SAQ), visitasi, dan presentasi. Jika LLIP diserahkan melewati batas 31 Maret, ada pengurangan nilai sesuai pedoman Monev tahun lalu," jelasnya.
Monev KIP sendiri merupakan mekanisme evaluasi terhadap keterbukaan informasi badan publik yang menjadi acuan dalam menentukan tingkat kepatuhan terhadap prinsip transparansi.
Sejumlah Badan Publik Sudah Patuh
Hingga Rabu (12/3) pukul 12.00 WIB, beberapa badan publik telah menyerahkan LLIP mereka kepada KI Jatim. Di antaranya:
- RSUD Dr. Soedono Madiun
- Dinas Kominfo Jatim
- Pemerintah Kota Surabaya
- Pemerintah Kabupaten Malang
- Beberapa KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota
Namun, masih banyak badan publik lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban ini.
Imbauan untuk Badan Publik yang Belum Menyerahkan LLIP
KI Jatim berharap seluruh badan publik yang belum menyerahkan LLIP segera memenuhi kewajiban mereka sebelum tenggat waktu berakhir. Jika mengalami kendala dalam penyusunan atau penyerahan laporan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik bisa berkoordinasi dengan tim KI Jatim.
"Jika ada kendala, PPID bisa segera berkoordinasi dengan tim KI," pungkas Sholahuddin.
Dengan batas waktu yang semakin dekat, badan publik di Jawa Timur diharapkan segera menyelesaikan laporan mereka agar terhindar dari sanksi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan informasi publik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

