Babak Akhir Toko Berjejaring di Lojejer, DPRD Jember Minta CV Indomorida Henti Beroperasi

Komisi B DPRD Jember minta agar polemik tersebut berhenti dan tidak berkepanjangan

04 Feb 2025 - 11:04
Babak Akhir Toko Berjejaring di Lojejer, DPRD Jember Minta CV Indomorida Henti Beroperasi
Komisi B DPRD Kabupaten Jember saat menegaskan toko berjaringan harus berhenti beroperasi. (Ulum/SJP)

JEMBER, SJP - Persoalan berdirinya toko berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember menuai pro dan kontra.

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember meminta agar polemik tersebut tidak berkepanjangan.

Hal ini merupakan buntut dari banyaknya penolakan dari masyarakat setempat. Mereka tidak ingin adanya toko berjaringan karena terlalu dekat dengan pasar tradisional.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, semua pihak sudah diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan direkomendasikan untuk tidak beroperasi.

"Jadi tadi CV Indomorida ini menyampaikan tidak pernah melakukan perjanjian atau memorandum, dengan PT Indomarko dan mereka hanya mengaku untuk toko swalayan saja," ucapnya, saat dikonfirmasi usai RDP, Selasa (4/2/2025).

Meskipun begitu, logo yang terpasang pada bangunan yang sudah berdiri mirip dengan milik PT Indomarko, padahal proses perizinan pendiriannya belum ada.

"Ini belum ada perizinannya dan simbol atau logo yang terpasang ini mirip milik PT Indomarko, maka kami minta untuk semua dicopot," terangnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun menyampaikan, Komisi B DPRD Jember akan melakukan evaluasi terhadap 238 toko berjaringan yang ada di Kabupaten Jember.

"Maka kita akan melakukan evaluasi semua toko berjaringan di Jember. Termasuk persoalan di Desa Lojejer ini bisa diakhiri karena membuat polemik di masyarakat dan membuat resah," tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya dengan tegas meminta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera meminta pemilik bangunan mencopot logo yang terpasang dan tidak beroperasi.

"Kami minta untuk dicopot dan tidak beroperasi sampai izinnya benar-benar selesai dilaksanakan," tambahnya.

Candra merekomendasikan agar PT Indomarko melakukan somasi kepada CV Indomorida yang telah membuat simbol mirip dengan miliknya.

"Rekomendasinya meminta PT Indomarko melakukan somasi kepada CV Indomorida, terkait logo tersebut," tegasnya.

Menurutnya terkait izin operasionalnya harus diperjelas apakah ini toko berjejaring atau mandiri. Sebab, bila itu toko berjejaring maka akan terbentur regulasi.

"Bila ini toko berjejaring, tidak bisa. Karena dalam Perda 9 Tahun 2016 sudah jelas dibatasi jumlahnya satu kecamatan dua, termasuk juga jarak pendiriannya," terangnya.

"Kalau itu toko mandiri yang semua operasionalnya dilakukan mandiri silakan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu. Kami juga tidak akan menghalangi adanya investasi masuk ke Jember," sambungnya.

Pihaknya meminta kepada OPD terkait untuk melakukan penelusuran dan pendalaman terkait izin dari CV Indomorida yang mengaku adalah toko swalayan mandiri.

"Dinas harus melakukan penelusuran dan melakukan pendalaman. Kami tidak percaya dengan yang disampaikan dan ini harus dicek juga termasuk rekening perusahaannya," tutupnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow