Ayah Bejat di Gresik Cabuli Anak Tiri Masih SD
Pelaku ancam pukul korban jika melapor
Kabupaten Gresik, SJP – Seorang ayah berinisial SP (61) asal Cerme, Kabupaten Gresik, harus mendekam di jeruji besi lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku SD berusia 11 tahun.
Kelakuan bejat pelaku itu pun akhirnya dilaporkan oleh ibu korban ke polisi.
Ibu korban berinisial SW (47), tidak terima buah hatinya dicabuli diam-diam oleh sang suami.
Bahkan, pelaku melakukan aksi bejat mencabuli anak tirinya menggunakan jari lebih dari sekali.
Kasus pencabulan ayah tiri tersebut kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Hingga akhirnya pelaku SP berhasil ditangkap, digerebek saat bersantai di bilik kediamannya.
Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan, pelaku telah ditangkap di rumahnya dan mengakui segala perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali sejak Maret 2023 lalu.
"Pelaku SP mengaku mencabuli korban (anak tirinya) dengan 2 jari sebanyak dua kali. Pertama bulan Maret dini hari. Ke-dua di bulan September," kata Hepi, Sabtu (2/12).
Aksi bejat ayah sambung itu dilakukan ketika rumah dalam kondisi sepi, dan sang istri sedang keluar.
Untuk membungkam sang anak agar tidak melapor ke ibunya, pelaku mengancam tidak segan memukul jika anak memberontak atau melapor.
"SP melakukan aksinya disertai ancaman agar anaknya diam. Jika tidak diam, maka anaknya ini akan dipukul. Dari situ si SP luwes memasukan dua jarinya, ke alat kelamin anak," jelas Hepi.
Hepi menuturkan, ayah tiri berkelakuan bejat itu kini ditahan di rutan Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
"SP (61) ini ditahan dengan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-dua, tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Perubahan ke- dua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?