Ayah Bejat di Bondowoso Ancam Gunakan Pistol Mainan Demi Setubuhi Anaknya
MH mengancam menggunakan senjata tajam serta pistol mainan, agar korban menuruti perbuatannya. Barang bukti berupa senjata tajam dan pistol mainan tersebut telah diamankan oleh penyidik.
BONDOWOSO, SJP - Kronologi kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MH (61) orang tua kandung korban sendiri, akhirnya terungkap. Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama kurun waktu lima tahun, sejak 2020 hingga 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengungkap, korban yang masih berusia 16 tahun diancam menggunakan senjata tajam dan pistol mainan.
“Korban ini masih di bawah umur dan seharusnya berada dalam pengawasan serta perlindungan orang tua. Namun dalam kasus ini, justru orang tuanya sendiri yang tidak memberikan perlindungan sebagaimana mestinya,” ungkapnya, Selasa (16/12/2025).
MH mengancam menggunakan senjata tajam serta pistol mainan, agar korban menuruti perbuatannya. Barang bukti berupa senjata tajam dan pistol mainan tersebut telah diamankan oleh penyidik.
Terkait kondisi korban, Iptu Wawan menyampaikan, korban masih mengalami trauma berat. Saat pertama kali melapor, korban belum mampu memberikan keterangan secara utuh kepada penyidik.
“Kondisi korban saat dilaporkan masih trauma, sehingga tidak bisa langsung memberikan keterangan secara lengkap. Kami melakukan pendampingan hingga akhirnya korban bisa memberikan keterangan secara menyeluruh,” terang Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini penyidik masih mengebut penyelesaian berkas perkara. Semoga segera rampung dan dapat kami limpahkan tahap satu ke kejaksaan,” pungkas Iptu Wawan Triono. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

